Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sukojin Tanggung Penuh Biaya Korban Meninggal hingga Keluarga dan Korban Kritis Kebakaran Gas, Siap Hadapi Proses Hukum

Andre Sulla • Jumat, 14 Juni 2024 | 17:32 WIB
SIAP BERTANGGUNG JAWAB: Hendy Triwahyono, SH (kiri) dan Made Sugianta, SH dari Bhumi Law Office, kuasa hukum Sukojin saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis (13/6/2024)
SIAP BERTANGGUNG JAWAB: Hendy Triwahyono, SH (kiri) dan Made Sugianta, SH dari Bhumi Law Office, kuasa hukum Sukojin saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis (13/6/2024)

DENPASAR, radarbali.id – Bos CV Bali Perkasa yakni Sukojin asal Banyuwangi, Jatim, belum ditahan pihak Kepolisian. Pemilik usaha di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Umasari, Ubung Kaja, Denpasar Utara yang mengalami kebakaran dan jatuhnya korban jiwa itu, diketahui masih shock.

Namun demikian, melalui kuasa hukumnya, yakni Made Sugianta, SH dan Hendy Triwahyono, SH dari Bhumi Law Office, Sukojin menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebit.

Baik untuk biaya kematian korban meninggal dan kritis, termasuk siap menjalani proses hukum.

 Baca Juga: Manajemen Bali United Akan Umumkan Daftar Pemain Baru dalam Waktu Dekat, Ini Nama-nama yang Berdedar

“Jumpa pers ini, intinya atas nama klien kami selaku pemilik usaha (Sukojin), kami berbela sungkawa terhadap 7 orang almarhum. Komitmen klien kami akan membiayai sepenuhnya terhadap korban yang masih dirawat di RS,” terang Hendy Triwahyono didampingi Made Sugianta, kepada awak media di Denpasar, Kamis (13/6/2024).

Ditambahkan Hendy, kedua konsentrasi kliennya adalah memberikan santunan penuh kepada para almarhum.

Ketiga, biaya anak istri bagi mereka yang berkeluarga sampai pemulihan terpenuhi.

 “Klien kami mohon maaf atas keresahan selama ini di masyarakat. Untuk Perkara pidana masih bergulir jadi tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam penyelidikan, nanti bisa ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara terkait proses hukum, pihaknya juga menyatakan siap menghadapi. Sekaligus membantah adanya pengoplosan dan penimbunan elpiji di usaha tersebu.

“Saya yakin, tidak ada menyangkut penimbunan dan pengoplosan di sana dan saya yakin itu adalah murni insiden kecelakaan. Untuk proses hukum yang sudah berjalan, klien kami siap menghadapinya,” tambahnya.

Jumlah pekerja dikatakan, kurang lebih 20 orang. Sistem kerja diduga shift-shift (bergantian). Namun kepastiannya nanti akan digali ke admin, karena belum bisa mintai keterangan, karena para karyawan dalam keadaan sakit.

“Saat kejadian, Sukojin berada di rumah. Diberitahukan tetangga ada kebakaran dia langsung ke Tkp,” katanya.

Kliennya kooperatif dalam kasus ini dan sudah diperiksa polisi. “Kalau tidak salah, ada 14 pertanyaan oleh penyidik. Dan dapat dijawab dengan mudah. Selebihnya, terkait teknis tanyakan ke Polisi saja, termasuk soal izin usaha dan lainnya,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#Sukojin #kebakaran gas elpiji #korban #oplos elpiji