Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasus Kebakaran Gudang Elpiji : Pemkot Denpasar Tegaskan Tak Pernah Beri Izin CV. Bintang Bagus Perkasa

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:55 WIB
RUWET : Lokasi ledakan gudang elpiji seusai kejadian beberapa waktu lalu di Kawasan Jalan Cargo Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
RUWET : Lokasi ledakan gudang elpiji seusai kejadian beberapa waktu lalu di Kawasan Jalan Cargo Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

DENPASAR, Radar Bali.id - Kebakaran gudang LPG CV. Bintang Bagus Perkasa masih memunculkan pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait perizinan usaha. Pasalnya, beredar informasi bahwa gudang LPG ini telah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Kepala Disperindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari menegaskan tak pernah menerbitkan perizinan untuk CV. Bintang Bagus Perkasa.

Disperindag Kota Denpasar bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Bagian Hukum Setda Kota Denpasar; dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar pun telah melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan hal ini.

Baca Juga: Bertambah Lagi Jadi 5 Orang Tewas Korban Gudang Gas Oplosan Meledak di Cargo Denpasar

“Jadi yang disampaikan berkaitan dengan izin usaha, kami sudah laksanakan penelusuran di lapangan," ujarnya, kemarin (14/6/2024).

Pihaknya telah mengumpulkan data, riwayat, dan penelusuran ke lokasi gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

"Hasilnya adalah CV. Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki izin usaha sebagaimana yang disampaikan,” sambungnya.

Data riwayat perizinan di DPMPTSP Kota Denpasar menunjukkan bahwa pada tahun 2021, pernah dilaksanakan pengajuan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji KBLI 47772 oleh pemohon CV. Bintang Bagus Perkasa. Namun dengan alamat berbeda, yaitu di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan.

"Sedangkan untuk permohonan izin usaha atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jalan Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran, belum pernah terdata mengajukan permohonan izin melalui OSS,” jelasnya.

Terlebih pasca diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak Agustus 2021, kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran LPG tak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan informasi," kata Sri Utari.

Lebih lanjut, Pemkot Denpasar melalui Disperindag secara rutin juga telah melakukan pembinaan, sosialisasi, penyuluhan, hingga pengawasan kepada agen pengecer LPG untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pengecer LPG terhadap aturan. [*]

Editor : Hari Puspita
#denpasar #gudang #elpiji #ledakan