Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba yang Tinggal Satu Desa, Ini Keterangan Tegas Kapolres Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 20 Juni 2024 | 01:15 WIB
TAK PANDANG BULU: Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menggelar jump apers pelaku narkoba. Termasuk pelaku yang satu desa dengan kapolres. (foto:francelino junior)
TAK PANDANG BULU: Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menggelar jump apers pelaku narkoba. Termasuk pelaku yang satu desa dengan kapolres. (foto:francelino junior)

SINGARAJA, RadarBali.id-Penindakan narkotika di Bali utara yang dilakukan oleh Polres Buleleng memang tidak pandang bulu. Salah satunya yang menimpa PS, 54, warga asal Banjar Dinas Paneraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

PS yang merupakan warga Desa Patemon diketahui satu wilayah juga dengan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Meski begitu, Polres Buleleng tetap menindaknya, meski antara tersangka dan pimpinan polisi di Buleleng itu bertetangga.

AKBP Widwan menuturkan bila penangkapan warga satu desa dengannya itu berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Seririt. 

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam berdiam di dalam penjara selama 20 tahun atau paling cepat lima tahun. Juga dengan sebanyak Rp 10 miliar atau paling sedikit Rp 1 miliar.

“Kami tindak tegas peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Zero tolerance. Tidak ada ampun dan toleransi,” tegas Kapolres Buleleng. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#pengedar #narkoba #buleleng