SINGARAJA, RadarBali.id-Penindakan narkotika di Bali utara yang dilakukan oleh Polres Buleleng memang tidak pandang bulu. Salah satunya yang menimpa PS, 54, warga asal Banjar Dinas Paneraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
PS yang merupakan warga Desa Patemon diketahui satu wilayah juga dengan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Meski begitu, Polres Buleleng tetap menindaknya, meski antara tersangka dan pimpinan polisi di Buleleng itu bertetangga.
AKBP Widwan menuturkan bila penangkapan warga satu desa dengannya itu berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Seririt.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam berdiam di dalam penjara selama 20 tahun atau paling cepat lima tahun. Juga dengan sebanyak Rp 10 miliar atau paling sedikit Rp 1 miliar.
“Kami tindak tegas peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Zero tolerance. Tidak ada ampun dan toleransi,” tegas Kapolres Buleleng. [*]
Editor : Hari Puspita