SEMARAPURA, radarbali.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung dipastikan hadir dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Semarapura, Senin (23/6/2024).
Yang mana sebelumnya sidang praperadilan perkara tersebut sempat tertunda lantaran pihak penyidik Satreskrim Polres Klungkung tidak hadir.
“Sidang praperadilan lalu (10/6/2024), kami tidak hadir karena koordinasi dengan pihak Polda Bali. Masih ada berkas-berkas yang harus kami lengkapi,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana, Minggu (23/6/2024).
Untuk sidang praperadilan yang rencananya digelar hari ini (23/6), pihaknya memastikan penyidik Satreskrim Polres Klungkung akan hadir.
Selain itu, berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka telah dilengkapinya.
“Kami belum limpahkan ke Kejaksaan. Ada keterangan saksi dan administrasi yang masih harus lengkapi. Kami juga belum memeriksa Perbekel Tusan setelah penetapan tersanga. Tentu kami akan panggil tersangka,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakannya belum dilakukan penahanan terhadap Perbekel Tusan. Menurutnya karena Perbekel Tusan dipandang kooperatif.
“Penahanan dilakukan jika tersangka ada niat melarikan diri, niat menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidama lain. Sampai saat itu indikasi tersebut tidak kami temui,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan