DENPASAR, radarbali.id - Pasca peristiwa ledakan gudang LPG ilegal di Jalan Cargo II, Ubung Kaja, yang merenggut 18 nyawa pekerjanya, Pertamina Patra Niaga Wilayah Bali telah melakukan investigasi.
Hasilnya, mengejutkan pihak Pertamina menemukan fakta bahwa gudang tersebut adalah ilegal.
Area Manager Communicatuion, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, seluruh lembaga penyalur resmi LPG Pertamina, mulai dari SPBBE, Agen hingga pangkalan dilakukan pengecekan dan pemeliharaan sarana secara periodik.
Baca Juga: Hijaukan Pesisir dengan Mangrove di Nusa Penida, Begini Target Polres Klungkung ke Depan
"Dan juga dilakukan sertifikasi rutin setiap bulan oleh lembaga yang berkompeten," ungkapnya, Minggu (23/6) malam.
Dia menjelaskan, salah satu yang bisa menjadi salah satu penyebab masyarakat sulit memperoleh di level pengecer diduga akibat penimbunan dan pengoplosan. Artinya kata dia adanya praktik ilegal bisa mengganggu distribusi.
Termasuk adanya temuan polisi adanya praktik pengoplosan pemilik gudang gas elpiji yang telah merenggut 18 nyawa tersebut.
"Bisa menjadi salah satu penyebab masyarakat sulit memperoleh di level pengecer," terang Ahad Rahedi.
Baca Juga: Berawal dari Saling Tantang Pemuda di Desa Lokapaksa, Berakhir Huru-Hara, Ini Korban Luka-Lukanya
Dia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa ledakan gudang oplos gas tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinusra tak memiliki tanggung jawab apa pun kepada para pihak korban.
"Silakan dikonfirmasi langsung ke pemilik gudang. Tidak ada perikatan kerjasama dengan Pertamina," tegasnya.
Bukan tanpa alasan, gudang tersebut memang ilegal, sehingga tak memiliki ikatan kerjasama dengan Pertamina.
Baca Juga: Kunjungi Taman Ujung, Koster Ajak Wisatawan Manca Negara Cicipi Arak Bali
Temuan Pertamina ini bisa menguatkan desakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP asal Bali I Nyoman Parta yang meminta Kapolri mengusut tuntas ledakan gudang gas LPG yang merenggut 18 jiwa tersebut.***
Editor : M.Ridwan