Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lanjutan Sidang Sengketa Lahan, Serangan Bukan Bagian Dari Kehutanan, Bukan Kawasan BTID

Tim Redaksi • Selasa, 2 Juli 2024 | 15:25 WIB
BUKA FAKTA: Siti Sapurah alias Ipung (dua dari kiri) usai sidang lanjutan perkara sengketa lahan Serangan Denpasar di PN Denpasar, 1 Juli 2024.
BUKA FAKTA: Siti Sapurah alias Ipung (dua dari kiri) usai sidang lanjutan perkara sengketa lahan Serangan Denpasar di PN Denpasar, 1 Juli 2024.

DENPASAR, radarbali.id - Mantan Bendesa Adat Desa Serangan I Wayan Leder dihadirkan sebagai Saksi Penggugat dalam Kasus Tanah Ahli Waris  Daeng Abdul Kadi.

pada Sidang yang berlangsung di PN Denpasar, 1 Juli 2024. Selain Wayan Leder, penggugat juga menghadirkan I Ketut Subandi, S.Hut, Saksi dari UPT Tahura Ngurah Rai yang menjabat selaku Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan David Debert Biver.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Gede Putra Astawa, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Ida Bagus Bamadewa, S.H., M.H dan Hakim Anggota, Ni Made Oktimandiani, S.H., M.H.

 Baca Juga: Bursa Pemain Asing Mulai Ramai, Brandon James Wilson Gelandang Bertahan Pengangkut Air Gabung Bali United

Seusai Sidang, Pengacara penggugat Siti Sapurah, S.H, (Ipung) yang didampingi Horasman Diando Suradi, S.H., menjelaskan bahwa pada sidang kali ini pihaknya menghadirkan tiga saksi.

Yakni seorang dari Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah kehutan, karena dulu sebelum dia mengklaim tanah ini berasal dari tambak, PT. BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa ini berasal dari SK MLH, itu awalnya tahun 2015, akhirnya Tahura turun tangan melakukan cek lokasi tanggal 22 Februari 2022 - 25 Februari 2022 di objek sengketa.

”Disana lah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari  tanah kehutanan. Itu jelas sudah tadi di iyakan, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah, mengatakan bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak,” beber Ipung, usai sidang.

Sudah dijelaskan dari dua saksi tadi bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa, tidak semuanya sebelah timur itu adalah Laut dan tambak dan tambak berada paling selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir.

Sepengetahuannya saksi pertama dan kedua tambak tersebut di reklamasi terlebih dulu baru di jadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID.

Jadi katanya, kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa itu lucu, karena jaraknya tambak sama tanah sengketa itu jauh di selatan dan tidak masuk ke lahan Serangan.

Sebab catatnya, tambak berada di selatan sebelah timur Daeng Abdul Kadir. Sedangkan objek sengketanya dari selatan sampai utara.

”Jadi kalau saya mau bilang pribadi, mohon lah PT. BTID, saya masih mau bersahabat, akui saja karena bapak yang saya hadirkan jadi saksi adalah mantan Bendesa 5 tahun, 13 tahun menjadi kaling Banjar Peken, mohon lah akui secara hati nurani, tambak ini sebelah mana, objek sengketa sebelah mana, itu saja dan sekarang setelah reklamasi tahun 97, tambak yang tadi sudah dijadikan daratan, di gali  lagi, di jadikan kanal, kenapa harus ada kanal, kanal ini dianggap atau di jadikan pemisah antara warga lokal dan kawasan PT. BTID. Karena ini permintaan dari Parisada, harus ada zonasi, kan ada pura Sakenan, jadi ada zonasi 800 meter, dari kanal itu baru masuk ke kawasan PT. BTID, ini yang tidak pernah terungkap,"beber Ipung, sapaan karib dari Siti Sapurah.

 Baca Juga: DBD di Kota Denpasar Tembus Seribu Kasus hingga Juni 2024, Pemkot Kaji Sasaran Penerima Vaksin

"Saya yakin kalau majelis tidak di intervensi, saya masih percaya independensi karena mereka adalah wakil Tuhan di dunia, semoga kesaksian kami yang terkait kemarin bisa mengunci kekisruhan selama ini bahwa kanal fungsinya apa, adalah pemisah, bahwa tambak itu sekarang dimana, pernah diuruk lalu di gali  dan dijadikan kanal,” ungkapnya pula.

Jangan sampai lanjutnya, kanal sama tambak dijadikan satu sama jalan raya.

”Kalau memang mau gontok-gontokan ayo kita turunkan, coba diukur ulang tambak itu luasnya 17650 meter persegi, sudah ketemu tidak di kanal itu, apakah masuk ke kanal, tadi juga sudah di jelaskan sama mantan Jro Bendesa, Desa Adat Serangan bahwa kanal itu dijadikan pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT. BTID yang akan dijadikan pariwisata, karena permintaan Parisada, jadi jangan sampai dibiarkan ini, seolah-olah PT. BTID punya lahan lagi di sebelah baratnya kanal," paparnya, heran.

 Baca Juga: Jalur Terakhir, PPDB SMP Denpasar Sisakan Kuota 1.348 untuk Zonasi Bina Lingkungan

Salah seorang saksi mantan Bendesa Adat Serangan I Wayan Leder ketika ditanya apa saja yang ditanya saat dirinya tampil sebagai Saksi Penggugat dalam kasus ini.

”Saya ditanya soal masalah tanahnya, yang berhubungan dengan tambak yang menjadi sengketa, karena saya kurang tau, karena saya bukan agennya, saya membenarkan itu dari pandangan saya dari tahun 70. Dari sana saya pandang dari barat itu jalan asli jalan setapak itu, kalau dulu jauh, sekarang maka dari itu saya berani, itu menyatakan artinya, memang benar milik Maisarah/Daeng Abdul Kadir," jelas Leder.

Lebih jauh dikatakan, yang menjadi kanal itu kan tanahnya penggugat. ”Ini kan masalah jalan, sebelah barat kanal itu kan jalan, jalan itu kalau dulu itu gabung tanahnya disana itu, kalau kata sekarang kalau sudah ditembok umpamanya sudah digaruk, masa orang beli jalan. Karena dengan tanah yang dibeli itu kan jalan dulu selesai, berarti jalannya itu milik tanah barat, kalau pemiliknya disana ya di sana, karena saya tau kalau soal itu, saya tau persis, tambaknya itu kan pernah permasalahan itu, PT BTID itu kan pernah dituntut waktu reklamasi tambaknya itu, saya satu saksi,” ungkapnya, pula.

 Baca Juga: Panas! Tudingan Penyidik Terima Rp 50 Juta dari Tersangka Oplos Gas, Polda Bali Minta Masyarakat Kirim Bukti

”Berarti dalam objek pengembangan pariwisata, diantara masyarakat umum yang ada di desa Serangan itu, jadinya terpisah, ini kepentingannya objek pariwisata, ini adalah masyarakat, tanahnya BTID juga ada disana, di dalem ada beberapa are," ungkap Wayan Leder.

Sembari menyatakan bahwa fungsi kanal untuk pemisahan antara masyarakat dan kegiatan pariwisata.

"Sementara belum berfungsi, fungsi yang saya sampaikan itu secara logika berarti dalam pengembangan pariwisata, supaya menyatu ke sana, pemisahan antara masyarakat dan pariwisata, itulah fungsinya kanal dalam pemisahan," tuntasnya. ***

Editor : M.Ridwan
#ipung #siti sapurah #serangan #btid #Sengeketa Tanah