DENPASAR,radarbali.id- I Putu Mandiana, anak sulung tersangka oplos gas Subsidi ke nonsubsidi Wayan Rawan, 51, akhirnya buka suara. Pria usia 21 tahun menegaskan sang ayah dalam keadaan sakit. Bahkan sempat menjalani operasi karena sakit yang diderita bertahun-tahun.
Didukung dengan sejumlah bukti medis, sehingga diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tanpa nombok Rp 50 juta.
"Saya membantah pemberitaan tersebut. Saya sendiri selaku Penjamin," ungkapnya ketika dihubungi via telepon, Selasa (2/6), sembari menjelaskan, beberapa saat sebelum yang bersangkutan berurusan dengan hukum, Rawan sempat jalani operasi ginjal.
Baca Juga: Gelar Survei Kedua untuk Pilkada Buleleng, Golkar Usung Sugawa Korry
Karena kondisi sang ayah belum sepenuhnya pulih, pasca operasi tersebut dan sementara masih dalam rawat jalan, ia selaku anak mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya selaku Penjamin, bahwa ayah tidak mungkin kabur tau menghilangkan bukti dan lain sebagainya," ungkapnya.
Yang disampaikan tersebut, dapat dibuktikannya dengan cara mengirim sejumlah bukti medis, dan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Sekali lagi saya membantah tidak ada sama sekali menyangkut isu atau kabar bahwa kami nombok puluhan juta," pungkasnya.
Dikutip dari surat permohonan penangguhan penahanan, yang dibuat dan diserahkan kepada penyidik, Kamis 20 Juni 2023.
Bunyinya: "Dengan hormat kami sampaikan kehadapan Bapak Direktur, bahwa I Wayan Rawan sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dugaan Migas".
Baca Juga: Astungkara, Dampak KPM Rumah Deret Dinilai Mampu Menaikkan Ekonomi
Telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali sejak Tanggal 16 Juni 2024.
"Memohon kepada Bapak Direktur kiranya terhadap orang tua saya atas nama I Wayan Rawan dapat ditangguhkan penahannya," begitu bunyi surat tersebut.
Ditangguhkan karena dalam kondisi sakit ginjal dan kolik, sementara dalam perawatan medis. Disamping itu Rawan merupakan warga asli Bali yang berdomisili Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
Apabila dikabulkan atau diizinkan, maka selaku anak dari I Wayan Rawan, menjamin orang tuanya, tidak akan meninggalkan kota tempat tinggal.
Selalu hadir wajib lapor, dan siap hadir dihadapan penyidikan kapanpun dibutuhkan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
"Apabila melanggar ketentuan tersebut, saya siap diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," lagi dikutip dari isi surat tersebut.
Demikian permohonan ini dibuat dan besar harapan saya beserta keluarga permohonan kami dapat dikabulkan.
"Atas kebijaksanaan Bapak Direktur, saya dan keluarga haturkan banyak terima kasih," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan