MANGUPURA, radarbali.id -Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, tidak ada orang Indonesia jadi korban kejahatan Siber 103 Turis Taiwan yang bikin geger beberapa hari lalu.
Imigrasi akhirnya mengusir paksa para penjahat ini secara bertahap. Selain terlibat sindikat Cyber antar Negara, 32 dari 301 diusir secara paksa dari Bali penyalahguna izin tinggal.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gustaviano Napitupulu mengatakan, sejumlah WNA telah dideportasi. Mereka adalah CSJ, 31. CKM, 36. LXD, 26. JCJ, 32. CYH, 39 yang telah dideportasi Jumat 28 Juni 2024.
Baca Juga: Menanti Kedatangan Striker Haus Gol Bali United, Segera Diumumkan oleh Manajemen
Lali TYH, 21. LYH, 35. STC, 23. THC, 32. CCW, 18. LXX, 27. WCY, 31. CCH, 20. CHY, 21. CHK, 34. Dan LCW, 26, telah dideportasi pada Minggu 30 Juni 2024. Selanjutnya 16 WN Taiwan telah dideportasi, Senin 1 Juli 2024.
Diantaranya, CWL, 30. LYY, 29. GYW, 31. LCY, 39. CYF, 46. CPJ, 35. WYX, 25. LYH, 28. YZJ, 18. WH, 21. LHY, 34. HKP, 27. SYH, 28. YJH, 23. HSB, 20. LTC, 25. yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport.
Sedangkan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut, Senin 1 Juli 2024. "Ya, pendeportasian dilakukan secara bertahan. Sisanya nyusul," timpalnya.
Gustaviano menambahkan, bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut, dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing, yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentu dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Gustav. Untuk diketahui, sebelumnya seluruh WNA tersebut telah diamankan dalam Operasi Bali Becik, di Villa kawasna Tabanan, Rabu 26 Juni 2024. 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki rerbukri melanggar aturan Imigrasi.
Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***
Editor : M.Ridwan