NEGARA, Radar Bali.id - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, sudah bebas dari penjara rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Jumat (5/7/2024) malam. Namun karena statusnya bebas bersyarat, tetap mendapat pengawasan dari pihak berwenang. Pembebasan Bersyarat (PB) bisa dicabut apabila melakukan tindak pidana.
Setelah mantan Bupati Jembrana dua periode keluar dari penjara, masih perlu melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
"Surat secara elektronik sudah kami kirim sebelum pak Winasa keluar dari Rutan. Besok (hari ini) harus datang langsung untuk melapor ke Kejaksaan dan Bapas," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (7/7/2024).
Dijelaskan, selain melapor ke Kejari Jembrana, Winasa ke Bapas untuk penyerahan dari Rutan Kelas II B Negara. Karena, setelah mendapat PB akan menjadi kewenangan dari Bapas Kelas I Denpasar, mulai dari pengawasan, pembinaan dan pendampingan. "Karena sudah bebas bersyarat, kewenangan pada Bapas," tegasnya.
Sesuai prosedur, setiap narapidana yang mendapat PB masih mendapat pengawasan dan pembinaan dari Bapas. Bahkan setiap sebulan sekali harus melapor ke Bapas. Setiap kegiatan dari terpidana yang bebas bersyarat juga dipantau, termasuk perjalanan keluar daerah.
Hal terbaik dilakukan untuk memastikan terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Karena apabila melakukan tindak pidana apapun, maka PB bisa dicabut dan harus menjalani sisa hukuman yang harus dijalani.
Baca Juga: Winasa Bebas, Paket Kembang – Ipat Langsung Mencuat, Politisi PDIP Diah Werdhi Bilang Begini
"Kami berharap terpidana yang mendapat PB bisa menjalani kebebasannya dengan baik, tidak melakukan tindakan yang bisa membuat PB dicabut," tegasnya.
Ditanya mengenai surat keputusan (SK) PB yang cepat, karena hanya berselang tiga hari setelah membayar uang pengganti dan denda, menurut Tulus hal tersebut wajar.
Bukan hanya karena Winasa bisa mendapat SK yang cepat, karena beberapa terpidana sebelumnya juga proses SK PB cepat. "Sekarang kebijakan Dirjen Pemasyarakatan berbeda. SK PB yang menunggu terpidana, bukan terpidana yang menunggu SK PB," ujarnya.
Mengani Winasa, karena PB sebenarnya sudah bisa diajukan setelah menjalani dua pertiga hukuman, yakni bulan Januari lalu. Maka SK PB bisa lebih cepat, karena jika dihitung dari masa hukuman dua pertiga sudah terlambat mengajukan PB. "Karena sudah bayar uang pengganti dan denda, maka SK PB dipercepat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, I Gede Winasa membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar, Rabu (3/7). Uang tersebut untuk membayar denda dan uang pengganti dari dua kasus korupsi, yakni beasiswa Stikes dan Stitna, serta kasus korupsi perjalan dinas.
Kemudian, Winasa menerima SK PB Jumat sore sekitar pukul 17.30 WITA, sehingga bisa langsung keluar dari penjara yang sudah dijalani sekitar 10 tahun untuk dua kasus korupsi tersebut.
Winasa menjalani hukuman pada tahun 2016 dari dua kasus korupsi tersebut. Putusan kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian disusul lagi korupsi perjalan dinas dengan putusan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800, jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman kasus korupsi kompos. Putusan dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. [*]
Editor : Hari Puspita