MANGUPURA, radarbali.id - Dooor!, lalu ditangkap. Seorang pria usia 64 tahun bernama Purwadi terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak kaki kirinya.
Sebab, pelaku bobol 19 ini berusaha kabur saat digerebek di kediamannya, di Jalan Raung Nomor 6, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (25/6) sekitar pukul 08.00 Wib.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Purwadi setelah Polsek Kuta Selatan menerima dua laporan dari masyarakat yakni Arden Darmawan Jaya Putra dan Nils Ricard Martin Vonzweigbergk, 63.
Baca Juga: Duh, Pasar Relokasi Sepi, Sekarang Kios Ditinggalkan Pedagang
Korban Arden Darmawan Jaya Putra melaporkan Villa Rumah Pertama di Jalan Utama Nomor 10, Desa Ungasan, Kecamatan, Kuta Selatan, Badung tempatnya inap dibobol maling, pada Jumat 24 Mei 2024. Dia kehilangan satu unit HP, koper beserta isinya, dan uang di dalam dompetnya.
Laporan serupa juga dilakukan Nils Ricard Martin Vonzweigbergk. Korban ini mengaku vila tempat inapnya di Jalan Perum Puri Gading, Desa Unggasan dibobol maling. Menerima dua laporan polisi itu aparat Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan.
Di dua TKP itu polisi mendapatkan rekaman kamera CCTV pada saat tersangka beraksi. Dua rekaman itu menunjukan pada orang yang sama. Hal itu terlihat dari motor dan helm yang digunakan sama persis. Bahkan pada dua lokasi itu tersangka beraksi pada dini hari.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai data dan informasi terduga pelaku diketahui telah kabur ke daerah Jawa Timur.
Aparat Polsek Kuta Selatan pun memutuskan melakukan pengejaran ke Jawa Timur hingga akhirnya tersangka disergap di rumahnya di Kelurahan Singotrunan, Jawa Timur. Pada saat dilakukan upaya penangkapan spesialis bobol Villa berusaha melawan, hingga membuat anggota mengbil tindakan tegas terukur.
"Kaki kirinya ditembak. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya sesuai dua laporan polisi di Polsek Kuta Selatan," tambahnya sembari mengatakan, ia mengaku kepada anggota bahwa, selain dua laporan itu, di juga telah beraksi di 17 TKP lainnya. "Total 19 TKP," ungkap AKP Sukadi, Selasa (9/7).
Baca Juga: Bendesa Adat Serangan Bantah Kekosongan Pengurus, Klarifikasi Demo di MDA Provinsi Bali
Selain mengamankan lelaki ini, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya, seperti satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5079 UAY yang digunakan saat beraksi, beberapa batang linggis untuk conkel pintu vila yang disasar, jaket, sepatu, sarung tangan, helm, topi yang dipakai pelaku.
Selain itu satu unit HP Poco F5 wrn hitam dan saru unit HP merk Oppo, satu buah koper kabin, satu buah kaos polo merk Jack Spicklaus, satu buah kaos merk Uniqlo, beberapa buah dompet, tas merk LV (louis viton), beberapa buah tas merk Hermes, beberapa pasang sepatu merk Skechers, beberapa kaca mata berbagai merk dan satu buah sabuk merk Gucci.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka ini sudah keluar masuk bui. "Tahun 1990-an tersangka ini merampok salah satu bank di Jawa Timur. Dia tusuk Satpam bank itu hingga tewas," ungkap Jubir Polda Bali.
Baca Juga: Gegara Ada Warga Diterkam, di Singapadu Vaksinasi 750 Dosis Sasar Anjing Liar
Sementara Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yusistira mengatakan tersangka Purwadi melakukan pencurian menyasar vila. Dia datang dari Jawa Timur mencari vila yang bisa dibobol. Dia mendatangi vila pada dini hari hanya bermodalkan linggis.
Sebagian besar korban dari tersangka ini adalah wisatawan. Barang-barang curian tersangka pun bermerk. Barang hasil curiannya dijual murah di Jawa Timur. Barang yang kita amankan ini adalah barang sisa. Tersangka beraksi sejak keluar dari bui tahun 2022. "Semua korban yang merupakan wisatawan mancanegara sudah pulang ke negaranya," ungkap Kapolsek.
Adapun 19 vila yang dibobol tersangka adalah Villa Vilasa, Jalan Cempaka Gading, Desa Ungasan, Villa Wigo, Jalan Raya Uluwatu Nomor 55x, Kelurhaan Jimbaran, Bali View Villa 2, Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Jimbaran Sea View Villa, Desa Ungasan, Villa Rumah Bukit Ungasan Nomor 9, Jalan Merak II, Desa Ungasan, Villa Shinta, Jalan Blong Bidadari, Villa Anasta, Jalan Goa Gong Nomor 88, Ungasan.
Baca Juga: Buntut Temuan BPK, Komisi III Beri Dua Opsi ke BPKPD Buleleng
Juga Villa Butiti, Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Villa Basana, Jalan Blong Bidadari Nomor 9x, Ungasan, Villa Maisha, Jalalan Taman Kebo Iwa Nomor 36, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Villa Djani 1 dan 2, Jalan Cengiling Gang Balangan, Ungasan, Villa Magna, Jalan Goa Gong Nomor 88, Ungasan.
Selanjutnya Villa Anasta 2, Jalan Goa Gong Nomor 88, Ungasan, Villa Brilian, Jalan Goa Gong Nomkr 88, Ungasan, Villa Kawan, Jalan Blong Bidadari 1, Villa Rumah Pertama, Jalam Utama, Ungasan, Villa Vincent, Jalam Gang Balangan 1 Nomor 100, dan Villa Selah, Jalam Blong Bidadari 1.
Dia mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja. Sebagain dari barang bukti yang diamankan telah dijual. Yang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. "Pelaku juga pernah ditangkap aparat Polres Badung atas kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas tahun 2022," pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com