Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Wanprestasi, PT. Dayak Membangun Pratama Digugat PT. BKM di PN Jaksel, Terkait Utang Kerja Sama Pengangkutan Batubara

Rosihan Anwar • Rabu, 10 Juli 2024 | 19:04 WIB
PERJUANGKAN HAK: Kuasa hukum PT. Bhakti Karya Mandiri Kasuwan SH., CLA., di PN Jakarta Selatan. (PT BKM)
PERJUANGKAN HAK: Kuasa hukum PT. Bhakti Karya Mandiri Kasuwan SH., CLA., di PN Jakarta Selatan. (PT BKM)

 

DENPASARradarbali.jawapos.com – Diduga melakukan wanprestasi dalam kerja sama, PT. Dayak Membangun Pratama (DMP) digugat oleh PT. Bhakti Karya Mandiri (BKM)

Kasuwan SH., CLA., selaku Kuasa hukum PT. Bhakti Karya Mandiri menjelaskan, pada tanggal 15 Mei 2023 PT. Dayak Membangun Pratama (DMP) yang merupakan salah satu perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk bergerak dalam bisnis pertambangan Batu Bara telah mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama dengan PT. Bhakti Karya Mandiri (BKM).

Ini sesuai dengan Perjanjian Kerja yang diberikan kepada PT. DMP ke PT. BKM, yakni pekerjaan Jasa Pengangkutan Batu Bara No. 010/V/DMP-BKM/2023 dan Sewa Menyewa Alat Berat No. 011/V/DMP-BKM/2023

Lokasi kerja PT. DMP di Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Bahwa dari awal kerja sama PT. DMP sudah ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen pembayarannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Perjanjian dengan pihak PT. BKM,” terang Kasuwan.

Lanjut Kasuwan, PT. DMP selalu memberikan janji-janji pembayaran kepada PT. BKM. Akan tetapi tidak kunjung terealisasi, walaupun PT. BKM sudah berulang-ulang kali menyurati pihak DMP, namun pihak DMP menanggapinya dengan janji-janji kosong.

“Mereka berjanji akan membayar kepada BKM, tapi tidak ada angka dan waktu yang pasti (sesuai surat terlampir), sehingga Pihak BKM dengan terpaksa mengakhiri kerja samanya dengan pihak DMP, karena wanprestasi pembayaran dan pada bulan Januari 2024 maka pihak PT.BKM menarik semua unitnya keluar dari Lokasi kerja PT. DMP,” imbuhnya.

Kasuwan menyebut, pihak PT. DMP yang merupakan perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk, tidak punya itikad baik dan tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan kewajiban utangnya kepada PT. BKM.

PT. BKM pun terus meminta haknya kepada PT. DMP dan melalui kuasa hukumnya telah memberikan SOMASI I,II, dan III kepada PT. DMP pada tanggal 5 September 2023.

Selain itu, PT. BKM juga telah menggugat PT. DMP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 331/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 16 April 2024.

“Harapan kami, dari pengadilan ini bukan hanya sebagai kompensasi finansial yang kami dapatkan. Melainkan juga agar publik lebih teredukasi mengenai kasus wanprestasi ini. Hal penting yang kita petik atau belajar dari kasus ini dan memperbaiki diri serta menghargai kerja sama dengan pihak perusahaan lain,” tandas Kasuwan. (han) 

 

Editor : Rosihan Anwar