Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Turis Berulah Lagi, Kali ini Asal Prancis dan Rusia Dipulangkan

Francelino Junior • Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:10 WIB
DIPULANGKAN : Deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian oleh Imigrasi Singaraja. (istimewa)
DIPULANGKAN : Deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian oleh Imigrasi Singaraja. (istimewa)

SINGARAJA, RadarBali.id -Dua Warga Negara Asing (WNA) dari dua negara berbeda diusir dari Indonesia. Hal ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja atau Imigrasi Singaraja, lantaran melanggar aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, pihaknya mendeportasi WNA asal Prancis yaitu FRP. Deportasi dilakukan lantaran FRP kerap berbuat onar bahkan overstay di Bali

Deportasi terhadap FRP, berawal dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja, lantaran keberadaan WN Prancis itu meresahkan lingkungan sekitar.

Adanya laporan itu, Imigrasi Singaraja lalu melakukan pengecekan informasi di basis data keimigrasian. Kemudian melakukan koordinasi dengan pengawas keimigrasian dan menuju ke lokasi WN Prancis itu berada.

FRP diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Pantai Lovina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, bila ia masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Sedangkan izin tinggal yang dimiliki telah habis masa berlakunya per tanggal 28 Agustus 2023. 

"Ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari, yakni selama 311 hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," terang Hendra Setiawan.

Selain FRP, Imigrasi Singaraja juga mendeportasi MD yang merupakan WNA asal Rusia yang tinggal di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kepala Imigrasi Singaraja menjelaskan, MD terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Apa itu? Melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di Buleleng. 

Sedangkan WN Rusia itu menggunakan izin tinggal yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai pekerja jarak jauh. Izin tersebut memperbolehkan bekerja di Indonesia tapi mendapatkan keuntungan dari luar negeri, contohnya Digital Nomad.

“Meski begitu, perbuatannya MD melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Hendra Setiawan.

Imigrasi Singaraja pun menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni deportasi pada hari Rabu (10/7). Tak hanya itu, FRP dan MD juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan atau cekal.

"Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Jika ada WNA yang dicurigai atau melanggar aturan keimigrasian, laporkan melalui kanal resmi Imigrasi Singaraja,” tutupnya berpesan. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#deportasi #turis #Singaraja