Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Narkoba Masih yang Terbanyak di Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jembrana

Muhammad Basir • Rabu, 17 Juli 2024 | 00:55 WIB
DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti sabu -sabu dan pil koplo di Kejari Jembrana. (m.basir/radar bali)
DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti sabu -sabu dan pil koplo di Kejari Jembrana. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Barang bukti kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (15/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara, terbanyak dari perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan pil koplo.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan rata - rata paling banyak dari kasus narkotika.

Karena di Jembrana saat ini untuk narkotika meningkat, disusul perkara perlindungan anak dan pencurian juga meningkat. "Barang bukti narkotika cukup banyak," ungkapnya.

Mengenai perkara narkotika, dalam upaya pemberantasan narkotika untuk barang bukti tiska hanya sabu-sabu yang dimusnahkan, tetapi juga barang bukti handphone juga dimusnahkan. "Khawatirnya kalau dirampas untuk dilelang, nantinya ketika dilelang maka handphone yang digunakan narkotika kontak jaringan peredaran narkotika masih ada di handphone sehingga menjadi rantai peredaran narkotika," tegasnya.

Perkara narkotika di Jembrana meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya kasus narkotika ini, diduga karena Jembrana merupakan perlintasan Jawa Bali dan pintu masuk Bali.  Upaya efek jera yang dilakukan Kejari Jembrana dengan menuntut terdakwa narkotika cukup tinggi, terutama untuk residivis untuk memberikan efek jera.

Berdasarkan data dari Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jembrana, barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan Desember 2023 hingga bulan Juni 2024.

Terdiri dari pidana perjudian 5 perkara, kesehatan 5 perkara, pencurian 9 perkara, perlindungan Anak 6 perkara, pencabulan 5 perkara, penganiayaan 1 perkara, narkotika 10 perkara, karantina hewan, Ikan dan tumbuhan 3 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara dan perusakan hutan 1 perkara.

Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu 8,07 gram netto, ganja sebanyak 1.943 gram netto, pil koplo sebanyak 1.361 butir pil koplo, jumlah barang bukti elektronik handphone sebanyak 17 buah dan timbangan digital sebanyak 2 buah dan jumlah barang-barang lainnya dengan total 184 buah. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#kejari jembrana #narkoba #pemusnahan bb