DENPASAR, Radarbali.id – Upaya mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, Badung, I Ketut Rai Darta, 54, menghirup udara bebas dipastikan kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Agung Made Aripathi Nawaksara menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
”Menolak nota keberatan terdakwa dalam eksepsinya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim Nawaksara membacakan putusan selanya, Kamis 25 Juli 2024.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa sudah masuk pokok pokok perkara. ”Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan,” tandas hakim Nawaksara.
Hakim memerintahkan JPU Kejari Badung menghadirkan saksi untuk memulai pembuktian. Namun, karena saksi belum siap, menunda sidang pada 2 Agustus 2024.
Kerugian akibat korupsi LPD Desa Adat Gulingan ini cukup besar. Dalam dakwaan JPU total nilai kerugian Rp 30,9 miliar. Namun, Rai Rai Darta tidak sendirian dalam melakukan perbuatan culasnya.
Ada pelaku lain yakni almarhum I Nyoman Dhanu, mantan Bendesa Adat Gulingan sebelumnya.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan puluhan nama. Terdakwa diduga memakai blangko kosong yang diambilkan oleh staf LPD. Blangko itu kemudian diisi sehingga kredit cair.
Selain itu, para terdakwa juga mengakali deposito nasabah, membuat laporan fiktif, serta pengajuan kredit yang tidak sesuai SOP. Terdakwa melakukan perbuatannya kurun waktu 2004-2020.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I Ketut Widana dkk menjelaskan, perkara yang menjerat terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana korupsi. Dalam eksepsinya, hal yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di dalam dakwaan JPU belum bisa dipastikan, apakah masuk kategori kerugian negara atau kerugian nasabah secara pribadi.
Pasal yang didakwakan juga diperuntukkan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam hal ini Sementara LPD bukanlah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ia menilai perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana umum. ***
Editor : Made Dwija Putera