Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Maling Pratima di Buleleng Ini Berani Mencuri tapi Mengaku Takut Sisip, Alasannya Begini

Francelino Junior • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:35 WIB
RESIDIVIS: To
RESIDIVIS: To

SINGARAJARadar Bali.id - Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, 27, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi akibat mencuri pratima (benda-benda suci dan sakral di pura) di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Pencurian ini dilakukan pelaku pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita. Ia diketahui masuk melalui pintu kecil dan langsung masuk menuju tempat penyimpanan pratima. Saat itu, tempat tersebut memang tidak dikunci.

To’e dengan leluasa akhirnya mengambil sejumlah barang suci, seperti masing-masing 12 gelang dan bunga emas, kemudian enam pasang giwang, lalu dua buah keris kecil, kalung dari emas, bunga emas cempaka kecil, tali bangkiang kepala dari emas, pratima, dan satu moncong bale bagia.

Sedangkan hilangnya barang-barang suci di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi yang berada di Gang 7 itu, baru diketahui pada pukul 06.00 Wita oleh Jro Mangku Merajan, Made Switrini. Kemudian dilaporkan ke Kelian Dadia, Gede Semadi Wija yang dilanjutkan ke Polres Buleleng.

Atas laporan tersebut, Tim Goak Poleng Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke seorang residivis bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e. 

”Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumah bibinya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Kamis (25/7/2024) pagi di Mapolres Buleleng.

Parahnya lagi, pelaku juga mengakui bila telah melakukan pencurian serupa di Sanggah Merajan Pasek Gelgel yang berada di Banjar Dinas  Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

Di sana, To’e berhasil mengambil tiga buah pratima, satu kotak perhiasan yang berisikan enam perhiasan bunga emas, satu gelang warna hijau, dan satu keris kecil. Semua barang curian itu lalu dibawa pulang.

To’e diketahui merupakan warga Lingkungan Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng.

”To’e berperan sebagai pelaku utama yang mencuri barang-banar tersebut,” lanjut AKBP Widwan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Menariknya, meski pelaku ini berani melakukan aksinya tetapi ia malah takut sisip lantaran mencuri barang-barang suci.

Meski begitu, hasil curiannya itu dijual di toko-toko emas pinggir jalan. Bahkan dari yang sudah dijual itu, To’e berhasil mendapatkan uang Rp 4,7 juta. Katanya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Walau barang-barang curian itu sudah dijual, tetapi polisi kemudian mengambilnya kembali.

”Takut sisip. Kalau lontar bawa pulang saja. Perhiasan saya jual,” kata To’e ketika ditanya wartawan.

Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. To’e terancam mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pencurian #benda sakral #buleleng #pratima