Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warga Serangan Geruduk Kantor MDA Buntut Surat Keputusan Bendesa, MDA Provinsi Bali Bersikap Begini

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:10 WIB

 

AKSI: Beberapa Warga Desa Adat Serangan tidak setuju dengan SK Perpanjangan yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kemarin (26/7
AKSI: Beberapa Warga Desa Adat Serangan tidak setuju dengan SK Perpanjangan yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kemarin (26/7

DENPASAR, radarbali.id - Majelis Desa Adat (MDA) Bali menjadi sasaran warga Serangan perihal surat keputusan yang diterbitkan MDA Bali memperpanjang prajuru lama.

Sedangkan bendesa adat yang terpilih 2024-2029 tak kunjung diterbitkan.  Mereka kembali menggruduk Kantor MDA Provinsi Bali. 

 Koordinator aksi I Wayan Patut mendesak  MDA Provinsi Bali mencabut SK  SK perpanjangan prajuru lama. 

Dijelaskan sejarahnya  Bendesa sekarang ini sudah menjabat dua periode kurang lebih 10 tahun lah. SK perpanjangan ini secara hukum menurut  sudah menyimpang dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Adanya aturan perpanjangan prajuru lama rentan adanya gesekan. 

”Kami wajib untuk menjaga keamanan ketertiban dan keutuhan desa adat Serangan terkait dengan panitia akan menyelenggarakan menjaya-jaya pada Bendesa yang terpilih periode 2024-2029. Itu akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2024. Kalau SK ini masih sampai 31 Desember pastilah akan terjadi gesekan-gesekan,”ucapnya.

Sebelumnya mereka juga mendatangkan Kantor MDA 8 Juli  dan kemarin adalah aksi kedua kalinya. 

Aksi yang kemarin mereka menyatakan ketidakpuasan   dengan apa yang diputuskan oleh MDA Bali.  Mereka mengkhawatiran SK perpanjangan ini meruncingkan konflik. 

Sebab, dari MDA Kota Denpasar menerbitkan tanggal 31 Juli, anehnya MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK perpanjangan hingga 31 Desember 2024. Sedangkam masa jabatan Bendesa Serangan  2019-2024 telah  selesai 26 Mei lalu. 

”Tetapi yang lebih membuat kami akan kisruh, tidak tenang, tidak damai ketika menjalankan prosesi ritual mejaya-jaya supaya berjalan mulus kan tidak ada halangan dan hambatan. Ketika SK ini dikeluarkan oleh Provinsi Bali ini akan jadi ancaman. Makanya disini kami erharap MDA Bali bisa melihat itu, ini yang kita sangat sayangkan disatu sisi ada tumpang tindih SK yang dikeluarkan,”beber Patut. 

 Baca Juga: Astungkara, Mi Berbahan Daun Kelor Produksi UMKM Tabanan Segera Tembus Pasar Ekspor

Prajuru baru akan melaksanakan ritual mejaya-jaya (peresmian secara niskala). Maka dari itu, supaya upacara mejaya-jaya berjalan dengan damai dan aman mereka mendesak MDA Bali mencabut SK tersebut. 

Kedatangan pertama mendesak diterbitkan SK Bendesa 2024-2029 tapi justru dikeluarkan MDA Provinsi Bali SK perpanjangan. 

Massa aksi mengkhawatirkan didalam SK Majelis Provinsi itu tertuang bendesa dan prajuru desa adat sebagaimana dimaksud berkewajiban menyusun dan menyelesaikan pararem tentang tata cara ngadegang bendesa dan prajuru Desa adat Serangan. Padahal ini prosesnya sudah dijalani oleh panitia.

 Baca Juga: Jual Beli Tanah ke Investor untuk Pariwisata Marak di Tabanan, Kecamatan Kediri dan Kerambitan Selatan Tertinggi

Sementara itu yang menemui massa aksi, Baga Hukum MDA Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Asmara menjawab sudah ada kesepakatan antara pemucuk pimpinan Bendesa Desa Adat Serangan serta Panitia Pemilihan Bendesa Adat Serangan. 

”Sudah ada jalan  disepakti. Supaya teratur desa adat kalian jangan sampai tidak gara-gara pemilihan prajuru membuat masalah,” katanya. 

Dijelaskan harus ada perbaikan pararem Pemilihan Bendesa Adat Serangan untuk segera diselesaikan. Kemudian registrasi di Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA). Berdasar Perda 4 Tahun 2019 dan Pergub 4 Tahun 2020.

 Baca Juga: Sensatia Botanicals Hadirkan Advanced Hair Care Collection untuk Perawatan Rambut Alami

Disinggung mengenai SK perpanjangan? Rai Asmara menyatakan, itu sudah disepakati justru meminta bertanya ke bendesa sekarang dan prajuru di Desa Serangan. 

”Kalau dicabut pararem tidak sah. Biar tidak paham dengar panitia dan prajuru sudah sepakat,” ujarnya. 

Mereka pun tidak puas dengan jawaban pengurus MDA. Rai Asmara Mengklaim saat rapat  hanya melihat apa yang sudah disepakati. Baga Hukum  MDA Provinsi Bali tidak bisa memberikan keputusan. Hanya menampung aspirasi.  Jika ada permasalaham dibicarakan, MDA bersedia untuk diajak diskusi. ”Saya tampung apa apresiasi semeton dari Desa Serangan,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#serangan #mda bali #bendesa #Geruduk