Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

  Pelaku Penipuan Investasi Bodong Diganjar 14 Bulan, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa  

Maulana Sandijaya • Rabu, 31 Juli 2024 | 04:28 WIB

 

PUTUSAN: Terdakwa penipuan berkedok investasi dalam bentuk dana pinjaman (dapin), Jois Apriliyah menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa 30 Juli 2024.
PUTUSAN: Terdakwa penipuan berkedok investasi dalam bentuk dana pinjaman (dapin), Jois Apriliyah menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa 30 Juli 2024.

DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa penipuan berkedok investasi dalam bentuk dana pinjaman (dapin), Jois Apriliyah menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa 30 Juli 2024.

 

Perempuan 34 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan secara berulang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jois Apriliyah 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Wayan Suarta.

 

Putusan hakim ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Edi Arta Wijaya, yang sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.

Jois Apriliyah melancarkan aksinya dengan menawarkan kerja sama investasi dalam bentuk dapin pada 14 April 2023. Orang pertama yang dihubungi adalah saksi korban Priskila Grace Oktawati. Kepada korban, terdakwa mengaku sedang menjalankan bisnis memutar uang dengan cara meminjamkan uang ke pihak ketiga dengan bunga selama 14 hari.

 

Jois menjanjikan upah dapin sekian persen tergantung dengan besaran modal yang diminta oleh terdakwa. Terdakwa berani menjamin 100 persen uang akan kembali. Namun, kerja sama ini tidak didasari surat perjanjian apapun, karena sifatnya hanya berdasar kepercayaan saja.

 

Atas rayuan terdakwa, korban Priskila Grace Oktawati pun mengikuti program dapin dengan total Rp 80 juta. Mula-mulanya, saksi sengaja diberikan bunga atau keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga tergiur terus ikut.

 Baca Juga: Tok! Tok! PN Denpasar Menangkan Nyoman Liang dalam Kasus Tanah Badak Agung, Selanjutnya Siap Eksekusi Lahan

Saksi korban mendapatkan keuntungan bunga dengan total keuntungan bunga sebesar Rp 11,7 juta. Namun, belakangan bunga hingga modal dari saksi tak dibayarkan oleh terdakwa. Sehingga kerugian korban Rp 68,2 juta.

 

Modus serupa dilakukan terdakwa terhadap sejumlah orang lainnya., sehingga total kerugian para korban sebesar Rp 262,8 juta.

 

Uang tersebut digunakan untuk menutup utang milik terdakwa, dan sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi. ***

Editor : Made Dwija Putera
#kriminal #Penipuan Investasi Bodong #pn denpasar #investasi bodong