DENPASAR, radarbali.id – Banyak hubungan percintaan yang hanya mau enaknya, tak mau tanggungjawabnya. Seorang wanita inisial Kadek Diah PRA, 20, dikabarkan shock dan trauma akibat ditinggal pergi oleh kekasih hati.
Lantaran tidak bertanggung jawab, wanita ini terpaksa membuat pengaduan di Polsek Denpasar Timur, Rabu (31/7/2024).
Informasi yang dihimpun radarbali.id, kepada penyidik, wanita muda ini mengaku sudah hamil 18 Minggu setelah disetubuhi dengan seorang pria Kadek Deni Pebriawan, 22. Jelaskan, riwayat kehamilan ini terjadi pada Bulan Maret 2023.
"Ya tentu diawali sejak keduanya berpacaran. Tidak hanya berpacaran, keduanya juga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap sumber petugas di Polsek Denpasar Timur, Rabu (31/7).
Hubungan intim itu sering terjadi di kamar kos calon ibu muda itu.
"TKP di kosan wanita, sekitaran Jalan Tukad Petanu Gang Punglor, Denpasar Selatan," sebutnya.
Akibat hubungan intim tersebut, ia tidak datang bulan. "Dia panik dan trauma. Hingga setelah di cek, ia dinyatakan hamil 18 Minggu. Korban hamil 18 Minggu," ungkap sumber sembari meminta namanya diwanti-wanti.
Di tengah kalut karena hamil di luar nikah, wanita asal Busungbiu, Buleleng ini meminta tanggung jawab pacarnya. Tapi apa daya, lelaki tersebut berusaha lari dari tanggung jawab. Bahkan, ia enggan berkomunikasi lagi dengan pacarnya dan memblokir nomor handphone.
Karena shock bercampur baur dengan galau dan trauma, ia pun mengambil keputusan melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Timur, Rabu (31/7).
"Laporan ini dilakukan karena korban ingin memberikan efek jera kepada pacarnya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, belum memberikan komentar lebih jauh terkait laporan hamil di luar nikah tersebut.
"Saya belum dapat datanya, konfirmasi dulu," singkatnya.***
Editor : M.Ridwan