DENPASAR,radarbali.id – Perdebatan panjang tersaji dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, kemarin (1/8).
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menghadirkan saksi ahli pidana Hendri Jayadi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Sebelum saksi ahli memberikan keterangan, koordinator tim kuasa hukum Riana, Gede Pasek Suardika mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Pasek meminta diizinkan menyiarkan sidang secara langsung melalui akun Facebook-nya. Permintaan itu dikabulkan hakim. ”Dengan catatan, apabila di kemudian hari ada masalah hukum terkait siaran langsung itu, saudara yang menanggung,” ujar hakim Astawa.
Pasek mengangguk mendengar penjelasan hakim. Yang menarik, meski saksi ahli didatangkan JPU, tapi JPU tidak banyak mendalami keterangan ahli. Sebaliknya, Pasek dkk yang terus mencecar ahli.
Saksi ahli berusaha memberi keterangan yang memperkuat dakwaan JPU, sedangkan Pasek berusaha mematahkan dakwaan. Pasek dkk juga terbilang sukses membuat ”jebakan-jebakan” pertanyaan untuk saksi ahli. Walhasil, beberapa keterangan ahli menguntungkan terdakwa.
Misalnya tentang definisi gaji dan honor. Ahli menyebut gaji dan honor dua hal berbeda. Gaji adalah diberikan berdasarkan jabatan/profesi. Sementara honor diberikan atas dasar sebuah kegiatan. ”Ketika melakukan kegiatan, maka orang itu berhak mendapat honor,” kata saksi ahli.
Jawaban itu langsung disambar Pasek. ”Jadi, klir, ya? Gaji dan honor itu beda?” kejar Pasek. ”Ya, beda,” jawab saksi.
Jawaban saksi ahli itu membuat Pasek dkk semringah. Sebab, dalam dakwaan JPU, Riana sebagai bendesa adat menerima gaji dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Polsek Kuta Kecolongan Lagi, Komplotan Jambret Terus Makan Korban WNA
Begitu juga soal penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Berdasar PP Nomor 44/2020, yang dimaksud penyelanggara negara adalah pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN), atau orang yang menerima gaji dari APBN/APBD.
Selain itu, yang tergolong penyelenggara negara adalah orang yang bekerja di lembaga nonstruktural, lembaga pelayanan public (BUMN/BLUD), dan lembaga penyiaran.
”Jika yang dimaksud itu, maka bendesa adat bukan penyelenggara negara, karena yang diterima adalah honor. Di SK Gubernur dan Perda juga menyebutnya honor diambilkan dari pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” kata Pasek.
Baca Juga: Suami Pergoki Istri dan Lelaki PNS Mendesah Kencang di Kamar Hotel, Langsung Lapor Polisi
Usai sidang mendengar keterangan saksi ahli, Pasek yang merasa di atas angin mengatakan, jika melihat keterangan saksi ahli, maka banyak proses dakwaan yang keliru. Ia mencontohkan dugaan pemerasan investor yang dilakukan terdakwa.
”Investor dalam kesaksian tidak pernah merasa diperas, pemerasan terjadi jika investor menyerahkan uang. Yang menyerahkan uang, kan bukan investor, tapi pihak lain. Yang menentukan nilai uang dan tempat bertemu juga bukan terdakwa,” beber mantan politikus Demokrat itu.
Karena itu, lanjut Pasek, jika berdasar keterangan saksi ahli, maka terdakwa setidak-tidaknya bebas atau lepas dari dakwaan. Kalaupun diadili bukan perkara korupsi, tapi pemerasan atau tindak pidana umum.***
Editor : M.Ridwan