TABANAN, Radar Bali.id - Masih ingat dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 26 dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Terdakwa telah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada 29 Mei lalu.
Atas vonis tersebut pria yang juga penekun spiritual melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan dkk melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dengan pertimbangan vonis majelis hakim dirasa berat.
Begitu pula upaya banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Banding yang dilakukan JPU dengan alasan putusan tidak sesuai dengan isi memori tuntutan.
JPU yang menuntut JDA dihukum 8 tahun penjara, malah diputus 6 tahun penjara. Disisi lain saat awal sidang digelar hingga sidang putusan, terdakwa JDA sama sekali tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya dihadapan majelis hakim.
Terbaru dalam kasus terdakwa JDA, saat sidang banding di Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar. Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada dengan anggota hakim I Made Suraatmaja dan Bambang Edhy Supriyanto justru menerima permintaan banding JPU Kejaksaan Negeri Tabanan.
Dengan menjatuhkan hukuman terdakwa JDA lebih berat menjadi 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Putusan banding tersebut sudah dikeluarkan 9 Juli lalu tertuang dalam nomor putusan banding 48/PID.SUS/2024/PT DPS," ujar Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, saat ditemui, Jumat kemarin (2/7/2024).
Didalam putusan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan seseorang, dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan.
"Putusan majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Artinya naik 1 tahun dari Putusan Pengadilan Tabanan yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara," jelasnya.
Menurutnya usai memory putusan banding diterima Kejaksaan Negeri Tabanan rasanya segera akan mengeksekusi Jero Dasaran Alit dari status terdakwa menjadi terpidana.
Sebab kata Wahyu Resta, itu dilakukan karena sejak memory putusan banding diterima belum ada dari pihak Jero Dasaran Alit mengajukan kasasi. Kasasi biasanya disampaikan 14 hari setelah putusan banding diterima.
"Ini kan sudah lewat 2 minggu, sampai hari ini belum ada mengajukan kasasi, segera nanti kita eksekusi artinya ini putusan nanti sudah inkrah karena sudah lewat 14 hari tidak mengajukan kasasi," tandasnya. (uli)
Editor : Hari Puspita