NEGARA, Radar Bali.id - Sopir travel berinisial AW yang diduga melakukan pencabulan dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada saat arus mudik pada bulan April lalu, korbannya perempuan yang menjadi penumpangnya yang hendak mudik.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa AW, terbukti melakukan perbuatan cabul kepada korban, sehingga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Jumat (2/8/2024).
Karena itu, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Delfi menjelaskan, dari fakta persidangan yang telah gelar dengan menghadirkan saksi korban, terdakwa juga mengaku perbuatanya telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan menggerayangi tubuh korban. Karena pada saat kejadian, korban duduk di depan samping sopir.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa, terjadi pada Sabtu 4 April lalu sekitar pukul 00.30 WITA. Korban yang merupakan penumpang yang menumpang travel dari Tabanan dengan tujuan Malang, Jawa Timur. Korban yang hendak tertidur diduga menggerayangi paha korban yang sedang tidur saat antre kendaraan di areal parkir Kargo Gilimanuk.
Korban sempat berontak pada terduga pelaku yang hendak memegang pahanya. Terduga pelaku semakin menjadi, dengan berpura-pura menyelimuti nyaris mencium korban. Beruntung korban segera sadar dan berteriak.
Korban yang berontak dan teriak sempat dipegangi pelaku dengan menjepit bahu korban.
Saat diperjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk, diduga sudah melakukan pelecehan saat korban tidur.
Karena hanya penumpang perempuan satu-satunya, posisi korban berada paling depan duduk di tengah antara sopir dan sopir cadangan. [*]
Editor : Hari Puspita