Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beh! Diduga Berzinah, Dua Calon Dokter Spesialis hanya Disanksi Pecat 3 Bulan Saja, Begini Ancaman Jika Masih Nakal

Andre Sulla • Rabu, 7 Agustus 2024 | 04:00 WIB
JATUHKAN SANKSI: Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU
JATUHKAN SANKSI: Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU

DENPASAR, radarbali.id – Hasil sidang internal petinggi Unud disebutkan sudah sanksi diberikan kepada dr. NGGNU, S.Ked, mahasiswa Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, dengan perempuan bersuami berinisial dr. SPY., S.Ked, calon Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, diduga karena ketahuan berzina.

Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etik, dua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, peserta didik (calon dokter) bergelar S2 yang sedang mengikuti Program Studi Spesialis di RSUP Prof IGNG Ngoerah, disanksi drop selama 3 bulan saja.

Ketika dikonfirmasi, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU mengatakan, bahwa berita acara telah diterima. Dan hasil keputusan rapat Komkordik yang menyatakan kedua mahasiswa terduga pelaku tindakan asusila telah melakukan pelanggaran berat.

 Baca Juga: Kabar Duka, Kepala BPS Provinsi Bali Meninggal Dunia , Kondisi Sempat Stabil Usai Operasi  

Sanksi dituangkan dalam berita acara melakukan pelanggaran berat. Sehingga keduanya diberhentikan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan.

"Ya, diberhentikan selama 3 bulan. Tentu diberikan peringatan agar tidak mengulang perbuatan tersebut," tegas Rektor, Selasa (6/8).

"Jika mengulangi, siap untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Unud," tambahnya.

Selanjutnya Rektor meminta Komkordik dan juga Pimpinan Fakultas Kedokteran untuk mengawal proses pemberian sanksi tersebut, serta melakukan pembinaan.

 Baca Juga: Fasilitas Olahraga dan Bermain di Puputan Badung dan Lumintang Bakal Disempurnakan, Telan Anggaran Miliaran Rupiah

"Tentu membina sesuai dengan yang diatur dalam pedoman etika dan disiplin peserta didik, agar menjadi perhatian dan pembelajaran bagi peserta didik lainnya," timpalnya

Suardna juga tidak menjelaskan, waktu merujuk pada kapan sanksi ini mulai diberlakukan kepada pasangan menjalani hubungan terlarang yakni dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked.***

Editor : M.Ridwan
#berzinah #unud #sanksi #calon dokter spesialis