Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bobol Rumah, Curi Perhiasan Rp 8 Juta, Celengan di Kubur Usai Kuras Uang, Zainal Abidin Dikerangkeng

Andre Sulla • Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:28 WIB

 

BONYOK: Akibat tak jujur saat di interogasi, Zainal Abidin babak belur setelah ketahuan bobol rumah  curi perhiasan
BONYOK: Akibat tak jujur saat di interogasi, Zainal Abidin babak belur setelah ketahuan bobol rumah curi perhiasan

MANGUPURA,radarbali.id - Zainal Abidin, 22, perbuatannya di hadapan hukum. Bahkan yang bersangkutan diketahui babak belur, diduga akibat dari tidak jujur saat diinterogasi.

Namun akhirnya dia akui telah curi perhiasan dan celengan, dari dalam rumah dibobol, terletak di Jalan Mundeh II, Banjar Jaba Pura, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Sabtu 3 Agustus 2023. Celengan itu dikubur setelah kuras isi sebanyak Rp 1 juta. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, masalah tersebut terungkap berdasar laporan korban berinisial NPAIY, 32, di Polsek Kuta Selatan (Kutsel). Pelapor yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, awalnya pulang kampung bersama sang suami ke Negara, Jembrana Jumat (2/8), sekitar pukul 09.00. 

 Baca Juga: Jelang Agustusan, Semarak Merah Putih di PN Denpasar, Begini Suasana Ruang Sidang

Keesokan harinya, wanita itu pulang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.30. Sesampainya di rumah, dia belum menyadari adanya kehilangan, namun terdapat kejanggalan karena ketika pulang kampung, kondisi pintu dan jendela dikunci dan tertutup rapat.

"Setelah beberapa saat, baru NPAIY mengetahui bahwa celengan sang anak tidak ada," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (6/8). Dari hilangnya celengan, ia mengecek barang-barang lainnya. Ternyata, perhiasan di laci drawer dalam kamar tidurnya juga sudah raib, hanya tersisa perhiasan berukuran kecil. 

Ternyata, NPAIY lantas mengetahui bahwa jendela belakang rumahnya terbuka. Bahak terdapat bekas congkelan. Karena itu ia melapor ke Kantor Polisi dengan rincian, barang yang hilang yaitu, cincin kawin seberat 3 gram dan 2 gram, gelang emas seberat 2 gram, dan celengan bentuk tabung beserta uangnya kurang lebih Rp 1 juta. 

 Baca Juga: Rudapaksa Teman hingga Selaput Dara Robek, WNA Rusia Terancam Penjara 12 Tahun, Begini Kronologisnya

"Pengakuan pelapor, total kerugian korban dari pencurian ini mencapai Rp 8 juta," tambahnya Jubir Polresta Denpasar. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kutsel mendatangi lokasi dan melakukan Olah TKP. Lalu dicurigai satu buruh proyek yang sementara mengerjakan pembangunan di sebelah rumah pelapor. Kemudian petugas meminta keterangan tenaga buruh proyek di sebelah TKP.

"Hasilnya mengarah ke lelaki ini. Karena yang bersangkutan diketahui sakit secara mendadak, tapi tidak berada dalam bedeng mes di lokasi proyek," tuturnya. Tim melakukan pengejaran mengamankan buruh itu di tempat tinggal di kos, Jalan Gang Bluncat Perum Wisma Nusa Permai, Benoa. 

"Lelaku Zainal sempat berbelit karena BB sudah tidak ada di tangan. Dengan cara polisi, akhirnya dia mengakui  bahwa telah mencuri di rumah korban," ungkap AKP Sukadi. Modus, masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dan merusak kuncian jendela, kemudian mengambil perhiasan dan celengan.

 Baca Juga: Beh! Diduga Berzinah, Dua Calon Dokter Spesialis hanya Disanksi Pecat 3 Bulan Saja, Begini Ancaman Jika Masih Nakal

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, usai mencuri, dia mengeluarkan uang dalam celengan. "Ya setelah itu dia mengubur celengan tersebut di proyek villa sebelah TKP," tambahnya. Buruh asal Pati, Jawa Tengah ini memesan Grab menuju Denpasar untuk menjual perhiasan hasil curian dan balik ke proyek. 

Motifnya karena membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Zainal disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Ngakunya baru pertama kali. Tapi kami masih dalami," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#Curi Perhaiasan #babak belur #bobol rumah #Kuta Selatan