DENPASAR, Radar Bali – Akhirnya, sidang kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, antara ahli waris Daeng Abdul Kadir selaku penggugat dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID), diputus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 5 Agustus 2024.
Hasilnya, lewat Putusan Nomor: “1161/Pdt.G/2023/PN Dps., majelis hakim menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Hakim juga menyatakan tanah seluas 647 m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.)
Selanjutnya, majelis hakim menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yakni sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat.
“Pertama saya ucapkan syukur atas putusan ini. Kemudian saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim, panitera dan Ketua PN Denpasar yang telah memeriksa perkara ini sebaik-baiknya,” ujar Siti Sapurah, SH. Atau Ipung, selaku kuasa hukum sekaligus ahli waris penggugat, Selasa kemarin (7/8).
Menurutnya, Putusan ini patut diapresiasi, karena perjuangannya cukup berat karena menghadapi “gajah besar”.
“Tapi saya sejak awal optimistis, karena meskipun sulit, tapi saya punya dokumen dan legalitas dengan 15 bukti putusan. Saya punya akta jual beli, saya punya pipil, saya punya SPPT dan lain sebagainya. Itu kekuatan saya,” imbuh Ipung yang juga aktivis pembela perempuan dan anak.
Sehingga, putusan ini menurut Ipung juga membuktikan Majelis Hakim dan Pengadilan independen dan tidak bisa diintervensi.
“Ini putusan ini menjadi pintu pembuka jalan bagi para pencari keadilan lain di Pulau Serangan. Dan harapan saya, putusan ini bisa dijalankan, dan saya ikhlas jika gugatan kami yang Rp 21 Miliar dikabulkan menjadi Rp 10 Miliar,” kata Ipung.
Dia pun berharap, jika nantinya pihak tergugat melakukan upaya banding, maka hakim tetap amanah pada putusannya dan tidak bisa diintervensi.
“Untuk BTID, saya juga masih membuka pintu untuk berkomunikasi. Jadi saya terbuka jika ada mediasi dan lainnya,” pungkas Ipung.
Untuk diketahui, dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Kemudian menyatakan bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Serta menyatakan bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar. (tim radar bali)
Editor : Rosihan Anwar