JIMBARAN, radarbali.jawapos.com - Sungguh Malang nasib warga Surabaya Adinda Viraya Paramitha. Pemilik vila Casablanca Jalan Bali Cliff Villa Casablanca, Badung, ini asetnya malah dikuasai oleh mantan suaminya seorang warga negara asing (WNA) Australia bernama Paul La Fointane. Bahkan, disewakan tanpa sepengetahuannya.
Tidak berhenti sampai di sana, adanya pemalsuan surat kuasa yang dibuat 17 Januari 2023 diduga oleh pihak Paul mengenai permohonan balik nama rekening listrik PLN dan PDAM.
Dengan no id: 551201626238 alamat Jalan Bali Cliff Villa Casablanca. Pihak I Yehezkiel Petrus Halomoan Paat merupakan kuasa hukum Paul.
Kemudian membuat surat pernyataan palsu untuk balik nama rekening listrik di tempat yang sama dengan tarif daya B3/10600 VA a.nama Adinda Viraya Paramitha menjadi Yehezkiel Petrus Halomoan Paat.
Dirinya tidak mungkin berkomunikasi dengan mantan suaminya karena sedang berkonflik, apalagi membuat surat kuasa dan pernyataan balik nama.
"Lihat tanda tangan beda di surat kuasa tersebut. Bisa bedakan tanda tangan dengan KTP dan tanda tangan pelaporan kepolisian," terang Adinda sembari menunjukkan perbedaan tanda tangan.
Di lain sisi, Paul menyatakan mantan istrinya memeras dia dan menuduh Adinda (mantan istrinya) merebut asetnya.
"Berdasarkan putusan gugatan Perdata Pengadilan Negeri Denpasar kami dimenangkan tapi dia kasasi. Untuk mengulur waktu," sentil mantan pramugari ini.
Dikarenakan sudah banyak dirugikan, apalagi ada pemalsuan surat kuasa dan surat pernyataan balik nama, Adinda geram dan mempolisikan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan surat.
Adinda menceritakan, tahun 2018 silam, Paul membuat Perjanjian sewa di saat Adinda baru selesai menjalani persalinan. Villa atas nama Adinda disewakan ke dirinya sendiri (Paul La Fointane) selama 50 tahun.
"Ternyata, memanfaatkan waktu kondisi saya setelah operasi Caesar dan dalam kondisi tidak sehat. Mengapa tidak menunggu kondisi saya sehat setelah melahirkan dan operasi caesar," keluh Adinda didampingi Kuasa Hukumnya Evy Soekarno.
Adinda menjelaskan, vila tersebut miliknya hadiah dari orang tuanya yang dibeli 2012. Sementara ia menikah dengan Paul 2014. Adinda menunjukkan sertifikat tanah dan bangunan kepada media.
Orang tua Adinda juga memberikan uang untuk renovasi vila tersebut. Paul justru menuding Adinda memeras Paul, padahal sebaliknya Paul yang melakukan tindakan melawan hukum dengan menyewakan vilanya secara ilegal.
Tidak terima vilanya disewakan bahkan ia tidak mendapatkan sepeser pun dari sewa menyewa itu, Perempuan berusia 38 tahun itu menggugat ke Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil putusan Perdata Gugatan nomor 468/Pdt.G/2022/PN Dps, gugatan Adinda dikabulkan oleh pengadilan.
Adapun isinya, hakim menyatakan hukum tindakan tergugat I yang telah membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu 50 tahun dan dibuat oleh tergugat I pada saat masih terikat dalam perkawinan dengan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, membatalkan sah akta perjanjian sewa menyewa Nomor 9 tanggal 26 September 2018 yang dibuat tergugat II.
Menghukum tergugat I untuk ganti rugi kepada penggugat dengan rincian: Kerugian materiil Rp 400 juta dikalikan enam menjadi Rp 2,4 miliar.
Tergugat I yakni Paul diminta untuk mengosongkan tanah dan bangunan keadaan dalam keadaan semula dan mengembalikan kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar ganti rugi kepada penggugat.
Adinda tidak hanya harus berurusan hukum merebut kembali vila miliknya, tapi juga perihal anak-anaknya.
Paul (mantan suaminya) melakukan kekerasan secara psikis, yakni berbicara kasar ke Adinda setiap menjemput anak-anaknya. Adinda awalnya tidak menuntut hak asuh anak karena tidak ingin menghilangkan peran Paul sebagai seorang ayah.
Hanya saja melihat tingkahnya kasar dan melakukan kekerasan secara verbal, Adinda mengamankan anak-anaknya menjaga kesehatah mental anak kembar mereka.
"Selama ini saya coba melindungi anak-anak dengan menjaga privasi mereka dan Paul. Awalnya saya tidak ada menuntuk hak asuh anak karena melihat dari sisi rasa kemanusiaan tidak ingin memisahkan Paul dengan anaknya tapi ia melakukan kekerasan verbal. Kami juga buat surat perjanjian, isinya tidak boleh ada kekerasan termasuk verbal," beber Adinda. (feb)
Editor : Rosihan Anwar