MANGUPURA, radarbali.id - Berbagai upaya dilakukan pria bernama Hie Kie Shie diduga berkedok mencari keadilan. Namun kuat dugaan ini modus belaka, untuk menghalang-halangi pemenang lelang agar tidak tempati hartanya yang sudah dinyatakan pailit.
Yaitu berupa Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Namun upaya tersebut terancam kandas. Belakangan, Hie Kie Shie mengajukan surat keberatan terhadap pemberitahuan eksekusi dan permohonan penundaan eksekusi atas Sertifikat Hak Milik No. 6955 Desa Canggu, kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Walaupun demikian, akan dilakukan eksekusi, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga: Terganjal Aturan Pilkada, Pemekaran-Penggabungan OPD di Tabanan Tertunda
Kepada radarbali.id, pengusaha asal Jakarta inisial VA merespons, bahwa vila tersebut awalnya merupakan bagian dari harta pailitnya.
Karena orang tersebut merupakan nasabah salah satu bank swasta. Asetnya disita karena gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman. Selanjutnya aset iru diserahkan kepada badan lelang negara agar dapat dilikuidasi.
Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, VA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 April 2024. Bahkan pelunasan pembayaran telah diselesaikan pada 23 April 2024, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Status saya saat ini adalah pemilik Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tapi sampai detik ini belum bisa tempati villa tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pembelian aset tersebut sudah sesuai mekanisme. Sesuai ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, dan sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah.
"Ya, atas dasar risalah lelang, sertifikat properti itu, kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istri, AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada tanggal 19 Juni 2024," tegas VA saat ditemui di Legian, Sabtu (10/8/2024).
Ia mengaku telah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, lalu dikeluarkannya surat eksekusi, pada 26 Juli 2024.
"Dalam surat eksekusi, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar direncanakan, Rabu tanggal 14 Agustus 2024," terangnya didampingi sang istri.
Sebagai pengusaha properti, VA dengan berbesar hati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait atas proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Usil! Posting Ulang Aib Vanessa Angel Semasa Hidup, Atta Halilintar Terancam Kehilangan Follower!
Ia juga menambahkan, menjadi hal yang sangat membanggakan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada dirinya selaku pemenang lelang dan sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dengan demikian, kedepannya ia akan membuat para calon-calon pembeli lelang tidak mempunyai keraguan, untuk ikut dalam proses lelang.
Tentu karena pemenang lelang dilindungi hukum baik secara preventif maupun represif dengan baik, dan prosesnya dilaksanakan juga sistematis.
"Saya berterimakasih kepada pihak terkait karena hak sebagai pemenang lelang dapat dipenuhi dan dilindungi juga dimiliki," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan