DENPASAR, Radarbali.id – Empat anggota gangster asal Meksiko, Victor Eduardo Deraz Gonzalez, 35; Jose Alfonso Aramburo Conteras, 31; Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31; dan Roberto Sicairos Valdes, 26; menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 13 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menilai perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP.
Mereka menembak Warga Negara (WN) Turki bernama Mehmet Turan di sebuah vila di Mengwi pada 23 Januari 2024. Mereka juga membawa uang yang ada di dalam vila tersebut.
Yang menarik, meski menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa terlihat santai. Sama sekali tidak tegang. Salah satu dari empat terdakwa menggunakan sarung lantaran tidak memakai celana panjang.
Sidang dijaga ketat oleh anggota polisi dan TNI. Para terdakwa didampingi penerjemah. ”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada para terdakwa,” ujar JPU Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga.
Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Empat terdakwa berasal Kota Sinaloa dan Tijuana, Meksiko. Mereka datang ke Bali untuk memburu Mehmet Turan dari. Mereka masuk ke Bali via Malaysia pada Desember 2023. Sesampainya di Bali, mereka menginap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Geng ini sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil senjata api. Terdakwa Jose Alfonso yang bertemu dengan seorang pria asal Indonesia di sebuah taman di Jakarta untuk menerima bungkusan dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm.
Keesokan harinya, Jose bersama Roberto kembali bertemu dengan WNI tersebut untuk menerima peluru berjumlah 34 butir di Starbuck Jakarta. Setelah itu, mereka ke Bali membawa senjata yang didapat menggunakan bus. Mereka lantas bertemu dengan Victor Eduardo yang sudah menunggu di Pelabuhan, berikutnya bersama-sama menuju penginapan di Uluwatu.
Geng ini tergabung di sebuah grup WhatsApp bernama Marina. Mereka menyebarkan informasi terkait keberadaan Mehmet Turan di Villa Palm House, Jalan Tumbak Bayu, Mengwi, Badung.
Baca Juga: Pelajar SMP Terlibat Gangster Tetap Sekolah, KPAD Bali Tekankan Pendidikan Parenting
Mereka terlebih dahulu melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa Palm House. Pada 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.00, geng ini pun menuju ke Villa Palm House. Victor dan Jose memarkirkan kendaraannya di tempat gelap, sedangkan Juan dan Roberto berhenti di depan Pos Security.
Roberto menghampiri sekuriti bernama Made Sutama dan menanyakan apakah tempat itu benar Villa Palm House. Sementara itu, Victor meloncati pagar Villa dan menodongkan pistol ke arah sekuriti dengan memerintahkan agar tiarap. Berikutnya, Juan membuka pintu pagar dan masuk. Dia bahkan sempat menginjak punggung sekuriti. Victor dan Jose masuk ke dalam Villa, sedangkan dua rekannya menunggu di pos sekuriti.
Juan lantas mengambil handphone sekuriti dan menyusul masuk ke dalam villa. Singkat cerita, Mehmet Turan yang mendengar kegaduhan keluar dari kamar dan turun ke ruang tamu. Tapi tak ada seorang pun di sana.
Tiba-tiba Victor muncul dari tangga bawah sembari menodongkan pistol. Pria Meksiko itu sempat berbicara dengan korban yang tidak diketahui artinya. Terdakwa memberikan kode gestur tangan meminta uang. Korban berusaha berontak dengan mengambil pistol, tapi Victor menembakan senjata itu sebanyak satu kali yang mengenai perut depan korban hingga tembus ke pinggang kanan. Sehingga, Mehmet berlari menuju tangga bawah dan Victor kembali menembak, hanya saja tidak kena.
Baca Juga: Dipulangkan, Gangster SMP Wajib Dibina Kepala Sekolah dan Orang Tua
Korban masuk ke ruangan laundry dan terdakwa mengejarnya. Korban mendengar suara kokangan pistol kemudian diarahkan oleh terdakwa melalui selah-selah pintu ke dalam dan ditembakkan sebanyak satu kali sampai mengenai lengan kiri korban, hingga tembus ke ketiak kiri bawah.
Setelah itu, korban mendengar suara terdakwa mengajak rekannya meninggalkan villa. Sekitar 10 menit kemudian datang sekuriti vila untuk menolongnya. Mehmet kehilangan uang tunai Rp 30 juta dan USD 4.000 yang disimpan di dalam tas dan sebuah jam tangan merk Hislon Bluedial. ***
Editor : Made Dwija Putera