Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasepekang, Dua KK Desa Telaga-Busungbiu Laporkan 4 Oknum ke Polda Bali, Berharap Hak- Hak sebagai Warga Dipulihkan

Rosihan Anwar • Kamis, 15 Agustus 2024 | 02:25 WIB
PERJUANGKAN HAK: Korban INS (tiga dari kanan) didamping Eddy Pramana (tiga dari kiri)  Agus Trisnadiasa dkk dari Gopta Law Firm di Polda Bali (14/8/2024). (Rosihan Anwar/Radar Bali)
PERJUANGKAN HAK: Korban INS (tiga dari kanan) didamping Eddy Pramana (tiga dari kiri) Agus Trisnadiasa dkk dari Gopta Law Firm di Polda Bali (14/8/2024). (Rosihan Anwar/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus Kasepekang (pengucilan adat), dua Kepala Keluarga (KK) di banjar dinas Kemuda Loka, desa Telaga, kecamatan Busungbiu, kabupaten Buleleng, berujung laporan ke Polda Bali.

Didampingi kuasa hukum, dua KK tersebut melaporkan empat oknum yang diduga menjadi otak terjadinya kasepekang tersebut, Rabu (14/8/2024) ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali.

Salah satu KK korban yakni  INS, 69, didamping kuasa hukumnya Kadek Eddy Pramana melaporkan empat oknum warga di Desa Telaga, Busungbiu, yakni: WBA, IKM, IMA, dan KA.

Peristiwa sendiri terjadi pada 15 April 2024, 20 April 2024, dan 29 Juni 2024, di mana kesalahpahaman bermula terjadi di Desa Adat  Telaga, Kecamatan Busungbiu.

Singkat cerita, kesalahan pahaman ini meluas dan berdampak ke keluarga lainnya yang tinggal di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

"Permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena ada nuansa penyalahgunaan wewenang dari keempat oknum  yang memiliki kuasa di desa adat, sehingga mengarah kepada tindak pidana atau diduga main hakim sendiri.

Kami juga sudah melakukan upaya mediasi melalui pihak ketiga, yakni mediasi lewat Majelis Desa Adat (MDA) Bali, tetapi karena ini sudah menyangkut hak-hak kemerdekaan seseorang (klien kami).

Sehingga klien kami akhirnya memilih untuk menempuh upaya hukum negara, tepatnya dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar advokat Eddy Pramana dari Gopta Law Firm, diampingi Ni Nyoman Agus Trisnadiasa dan kawan-kawan usai melapor di Polda Bali (14/8/2024).

Dua KK ini diperkirakan memiliki total tanah 6 Are dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi korban pengusiran yang dikomandani oleh oknum yang dilaporkan WBA, IKM, IMA, dan KA.

Selain penggembokan tempat usaha warung, korban juga mengalami pemutusan aliran air minum. Akibatnya, dua KK terkait khawatir dan akhirnya mengungsi pulang ke rumah mertua, ada juga tinggal di Denpasar.

Eddy menambahkan, sebenarnya, kejadian yang dialami kliennya, tidak ada kaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh pengurus desa adat.

Tapi, yang disanksi hukuman adalah keluarga (2 KK), artinya masalah ini orang di luar desa. Memang masih ada hubungan keluarga, tetapi yang bersangkutan (oknum) sudah tidak lagi warga di Desa Telaga, tapi warga di Desa adat Tianyar, Karangasem.

“Masih belum tahu pokok permasalahan, karena yang diusir bukan orang yang melakukan. Klien kami meski tidak melakukan (tindakan pelanggaran), klien kami sebelumnya sudah berupaya damai dengan minta maaf door to door dan juga lewat paruman. Sayangnya upaya klien saya ini tidak membuahkan hasil yang baik," katanya.

Menurut Advokat Eddy Pramana, upaya pengusiran dengan massa dilakukan dan disaksikan aparat kepolisian. Sejauh ini upaya adat tidak lagi dilakukan, sebab kasus yang dialami kliennya tidak masuk ke ranah adat lagi, tetapi dianggap sudah masuk hukum positif negara.

"Karena menggunakan massa, klien kami (INS) mengalah. Kami akan memberikan pembelajaran terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut, yakni main hakim sendiri. Kami berharap kasus ini selesai dengan mengembalikan hak-hak klien kami," pungkasnya. (han) 

 

Editor : Rosihan Anwar
#kesepekang