DENPASAR, Radarbali.id – Dinilai berkelakuan baik, sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi. Ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Penyerahan remisi diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dalam sambutan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly menyampaikan, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi napi.
Baca Juga: Lapas Singaraja Usulkan 184 Napi Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Terlebih mereka juga dengan sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.
”Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Dalam peringatan HUT RI ke-79, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan. ”Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan,” pintanya.
Baca Juga: Tidak Semua Dapat, Dari 197 Napi di Tabanan, 126 Orang Diusulkan Remisi Kemerdekaan
Pun terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan, LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyebutkan bahwa dari 2.979 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan yang menerima remisi. Rinciannya ada sebanyak 2.915 orang menerima Remisi Umum I dan 64 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Jumlah penerima remisi di setiap Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali antara lain, Lapas Kelas IIA Kerobokan 857 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.
Baca Juga: 2 Napi WNI dan Seorang WNA Thailand Dari Lapas Perempuan Denpasar Dapat Hadiah Remisi Waisak
”Di antara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II, yang dinyatakan langsung bebas,” tutupnya. ***
Editor : Made Dwija Putera