DENPASAR, radarbali.id - Ini peringatan bagi pihak-pihak nekat melakukan pembantaian hewan jenis anjing, jika tidak ingin bernasib seperti tiga pria inisial AYM, 25. PPN, 28. Dan BAA, 26. Mereka kepergok membunuh karena niat menjadikan masakan RW,
Aksi tiga pria ini berlangsung di Belakang toko Freshmart, Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00. Karena itu dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Bulan penjara dan denda maksimal 400 ribu rupia.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing. Telah diakui karena niat memasak daging RW. "Mereka sudah diamankan dan ditahan," beber sumber petugas, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Mencekam! Rumah Anggota Dewan Badung Diwarnai Aksi Penembakan, Ini Kata I Nyoman Artawa
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H.,S.I.K. membenarkan. Bahwa kejadian itu berlangsung, di Belakang toko Freshmart Jalan Gunung Soputan pemecutan Klod Denpasar Barat, Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial HH, 47, yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Ia mendatangi lokasi tersebut kemudian melihat saksi SMO, 28, dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu.
Ia langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria sedang memukul seekor anjing berwarna putih hingga mati. HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K.,S.I.K.,M.Sc,.
Di sana, tim menemukan satu ekor anjing yang sudah mati. dan langsung mengamankan tiga pria, Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.45. "Tiga pria itu diamankan tanpa perlawanan dan digiring ke Polsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Laksmi.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil pengembangan diketahui bahwa menurut keterangan SMO, dirinya ditelpon oleh BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa disana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. SMO menjawab ada karena memang dibelakang ada lahan kosong.
Kemudian datang BBA membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal. BBA
Langsung melakukan pembantaian dengan cara memukul anjing. Sementara SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi. "Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," tambahnya.
Lalu AYM memukul berperan sebagai penggorok leher anjing. Kemudian PPN membantu mengikat di tiang, keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.
"Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," ucap Kapolsek
Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
"Ya, ancaman hukuman bagi mereka 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan