MANGUPURA, radarbali.id - Berakhir sudah pelarian Arya Pangestu. Lelaki sapaan Mang Yo usia 26 tahun ini dibekuk setelah kabur setelah melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan sasaran tembak mengarah pada Staf Desa bernama I Putu Oka Pratama alias Yudik, 42, di kediaman Anggota Dewan Badung bernama I Nyoman Artawa.,S.E, Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 19.00.
Diamankan di rumah sang kakak di Batubulan, Gianyar, Minggu 18 Agustus 2024.
Rupanya Arya Pangestu alias Mang Yo diduga nekat sesaat atau tak memiliki nyali yang besar. Sebab, selain bidikan sasaran yang meleset sehingga peluru nyangkut di pintu, ia malah memilih kabur dari rumahnya yang terletak di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung untuk mengelabui pengejaran polisi.
Baca Juga: Ganggu Lalu Lintas, Perbaikan Drainase Denpasar Dikebut
Walaupun demikian, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Petang di Back Up Satuan Reskrim Polres Badung tak kehilangan akal, sehingga tempat persembunyian Mang Yo diketahui.
"Anggota ciduk Mang Yo di rumah kakaknya di Batubulan, sekitar pukul 15.00," ungkap Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K, dalam Jumpa Pers, Senin (19/8).
Selain amankan pria pekerja serabutan, Polisi juga sita barang bukti sepeda motor Scoopy Warna Hitam di Gianyar, yang dikendarai sebelum dan sesudah melakukan penembakan.
Saat diinterogasi, dia mengaku melakukan penembakan gunakan senapan Air Gun laras panjang yang telah dibuang Ubung di tempat kerjanya.
"Tim Opsnal amankan BB Airgun laras panjang di Ubung. Kami amankan senapan beserta teman Mang Yo bernama Gusti Ngurah Putu Sumarbawa alias Dartok sebagai saksi," ungkapnya.
Kemudian Tim Opsnal membawa Mang Yo beserta barang bukti ke Polres Baung guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Nengah Tamba Dapat Dukungan dari Partai Nasdem, Ini Pertimbangannya
Dari hasil pengembangan dilakukan penyidik, motifnya karena sakit hati. Mang Yo dituduh sejumlah pihak bahwa telah otaki upaya akan melayangkan pelaporan dugaan UU ITE dilayangkan I Putu Oka Pratama alias Yudik yang merupakan staf aparatur Desa, dengan terlapor orang bernama Beni di Polres Badung.
Ini menjadi pembahasan antara Mang Yo dengan Yudik ketika bertemu di warung tuak, terletak Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Sabtu 17 Agustus 2023 sekira pukul 12.00.
"Saya klarifikasi, bahwa kami belum menerima laporan terkait ITE yang dimaksud. Katanya baru mau dilaporin," tuturnya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Putu Sukarma Prakasa.
Baca Juga: Nengah Tamba Dapat Dukungan dari Partai Nasdem, Ini Pertimbangannya
Ternyata, dengan adanya upaya ingin melakukan laporan, Mang Yo tersinggung. "Ya itu tadi, beredar isu bahwa atas saran dan keinginan Mang Yo. pembahasan berhenti dan keduanya membubarkan diri," ungkapnya.
Dari sana, lelaki bekerja Staf Desa Carangsari, warga Banjar Mekarsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung sempat pulang ke rumah.
Sorenya ia bertandang ke rumah, Anggota Dewan Kabupaten Badung I Nyoman Artawa.,S.E, dari partai Golkar, di Lingkungan Banjar Mekarsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. "Rumah Yudik dan rumah anggota dewan ini berdekatan," kisahnya.
Terpisah, Mang Yo pergi ke rumah dan meminjam senapan Air Gun laras panjang milik ayahnya Sang Made Suwi alias Dewa Denk yang sering digunakan berburu tupai. Selanjutnya ia pergi ke kawasan Carangsari mengendarai sepeda motor Scoopy Warna Hitam mencari Yudik.
Lalu menggunakan motor tersebut datangi kediaman Yudik. Dan mengetahui bahwa sasaran berada di rumah anggota dewan.
Sehingga dia mondar-mandir di gang tepatnya di belakang rumah Artawa, sekitar pukul 19.00. Mesin motornya terdengar dimatikan di belakang rumah (TKP) dan melangkan masuk dari belakang.
Yudik yang sementara ngobrol dengan beberapa penghuni rumah penasaran. Lalu bangun dari kursi dan melangkah ke belakang dan membuka pintu kurang lebih tiga puluh senti, tidak dibuka secara full.
Betapa terkejutnya ketika dia melihat Mang Yo, warga Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang, Badung, yang langsung menodong senjata.
Mang Yo yang berdiri dibalik pintu (bagian luar), memegang dan mengarahkan senjata laras panjang pada kepala pelapor. Karena panik, dia langsung menutup pintu secara spontan.
Selanjutnya terdengar tembakan sebanyak tiga kali. Terdapat dua lubang tembakan menembus pintu. Satu tembakan mengarah ke udara.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan sepucuk senapan laras Panjang Jenis Air Gun Merk Predator, warna hitam.
Satu buah daun pintu dari seng yang berisi lubang bekas tembakan sebanyak lubang. Dan satu unit SPM Honda Scoopy warna hitam. "Ya motifnya sakit hati," lagi beber AKBP Teguh.
Ulah Mang Yo masuk dalam Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Percobaan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 Jo 53 ayat (1) KUHP dan atau 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
"Sudah berstatus tersangka dan kami tahan," pungkas Kapolres.***
Editor : M.Ridwan