MANGUPURA, radarbali.id – Kepercayaan sebagai kepala satuan adalah amanah besar dengan tantangan besar pula. Baru menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma langsung menggulung 12 orang penjahat Narkoba lintas provinsi.
Menariknya, selain sabu-sabu, diamankan 31. 597 butir dari tangan pengedar sekaligus pemakai Lukman Nurhakim, 24.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma menerangkan, Lukman diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa kerap pengedar pil mencurigakan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Badung dan Polresta Denpasar.
Baca Juga: Penembak Staf Desa di Rumah Anggota Dewan Ditangkap di Gianyar, Pakai Air Gun Laras Panjang Merk Ini
Lalu dilakukan pengintaian. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung melakukan penggerebekan. "Dia tak berkutik saat diamankan di kamar kosnya, Jalan Melati, Kelan, Kelurahan Tuban beberapa hari lalu," ungkapnya, dalam Jumpa Pers di Polres Badung, Senin (19/8).
Dari dalam kamar kosan pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, dapat disita lima paket sabu seberat 4,18 gram, 59 paket pil koplo berisi 590 butir.
"Ya, satu paket pil koplo berisi tujuh butir 31 botol plastik pil koplo berisi 31000 butir," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Bundaran Renon Langganan Macet, Ini Penampakannya
Saat diinterogasi secara langsung oleh AKP I Nyoman Sudarma, Lukman mengakui membeli barang haram tersebut secara online melalui aplikasi Telegram, dari seseorang di kawasan Jawa Timur.
"Bb selundupkan melalui darat dari Jatim. Kiriman sebelumnya, sudah habis terjual. Selain edar, saya juga pakai. Dan efeknya membuat semangat," jujur lukman.
Sebelum-sebelumnya ia membeli 10 botol saja dan sudah dapat dijual. Perbotol, harganya Rp 1 juta dan berisi seribu pil dan untungnya dua kali lipat. Yakni memperoleh keuntungan bersih Rp 2 juta setiap botol.
"Ya itu tadi. Saya jual narkoba ini kepada nelayan dan juga kuli atau buruh bangunan karena efeknya semangat kerja," tambah Lukman.
Sambung AKP Sudarman, bahwa Lukman sudah mempunyai cukup banyak pelanggan, meskipun belum mencapai 100 orang. Para pembelinya akan mendatangi langsung kos untuk memperoleh pil itu.
"Bisnis ini sudah dia lakukan selama satu tahun. Kali ini yang diamankan adalah pil koplo terbanyak, yang pernah dipesannya untuk dijual," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, hingga paling lama 20 tahun penjara. "Lukman baru pertama berurusan dengan hukum," timpal Kasat..
Dijelaskan, Satresnarkoba Polres Badung juga mengamankan tersangka narkoba lainnya. Rinciannya, 10 kasus diungkap dengan tersangka 12 orang selama Agustus 2024 lalu tiga residivis. Total barang bukti yang disita berupa sabu 21,56 gram.
"Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.264 jiwa. Kami akan dalami keterangan para pelaku untuk mencari tahu jaringan masih berkeliaran dan asal usul BB," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan