Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dituntut 12 Tahun, Pembunuh PSK Mendadak Mewek, Ini Pertimbangan JPU

Maulana Sandijaya • Rabu, 21 Agustus 2024 | 03:56 WIB
BERURAI AIR MATA: Amrin Al Rasyid Pane menangis usai dituntut 12 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa 20 Agustus 2024.
BERURAI AIR MATA: Amrin Al Rasyid Pane menangis usai dituntut 12 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa 20 Agustus 2024.

DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane langsung menangis usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 Agustus 2024.

 

Pelaku pembunuhan seorang PSK berinisial RA di Kuta, Badung, beberapa waktu lalu, itu berusaha menyeka air matanya setelah JPU membacakan tuntutan.

 

Pemuda 21 tahun itu dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

 Baca Juga: BREAKING NEWS! Pria Hidung Belang Gorok Leher PSK MiChat Secara Sadis hingga Nyaris Putus, Ngeri!

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut JPU Putu Windari Suli.

 

Pertimbangan yang memberatkan, lanjut JPU, terdakwa menghilangkan nyawa dengan cara yang sadis. Perbuatan Amrin dianggap memenuhi unsur pembunuhan karena dia dari awal menikam langsung ke arah leher korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan korban tewas. ”Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tukas JPU.

 

Usai JPU membacakan tuntutan, pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu masih menangis. Sejumlah pengunjung sidang berusaha menenangkannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan penyampaian nota pembelaan.

 Baca Juga: Tujuh Saksi yang Membongkar Aksi Pembunuh Cewek Michat

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Mei 2024. Saat itu terdakwa memesan PSK melalu aplikasi MiChat. Dijelaskan dalam dakwaan, sekitar pukul 02.30, di lantai dua kamar kos Jalan Bhineka Jati Jaya, Gang IX Kuta, Badung. Awalnya, Amrin membooking korban RS dengan tariff Rp 500 ribu.

 

Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, korban RS tiba di lokasi kos. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual. Namun, setelah hubungan tersebut selesai, RS menaikkan tarif menjadi Rp 1 juta, dengan alasan durasi kencan melebihi kesepakatan awal.

 

Editor : Made Dwija Putera
#kejari badung #Amrin Al Rasyid Pane #pembunuh cewek michat mengaku panik #pembunuh cewek michat