Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kapok! Garong Perhiasan Majikan Rp 1 Miliar Lebih, ART Dibekuk, Mudah Nyolong Karena Tahu Rahasia

Andre Sulla • Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:45 WIB

 

DIBEKUK: Winda Sari saat diamankan di Polsek Denpasar Selatan setelah ketahuan nyolong perhiasan majikan senilai Rp 1 miliar lebih
DIBEKUK: Winda Sari saat diamankan di Polsek Denpasar Selatan setelah ketahuan nyolong perhiasan majikan senilai Rp 1 miliar lebih

DENPASAR, radarbali.id - Winda Sari, 33, terpaksa berurusan dengan hukum. Sebab Asisten Rumah Tangga (ART) ini nekat mencuri seluruh perhiasan milik majikan seharga Rp 1 miliar lebih.

Wanita asal Cirebon, Jawa Barat ini diamankan TKP, Jalan Tirta Akasa, Gang IV, Desa Sanur Kauh Denpasar, Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda menyatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan RAAW, 36, pasca mengetahui kehilangan harta benda.

Kepada penyidik, ia dan sang suami mengaku peristiwa itu diketahui ketika pulang ke rumah terletak di Jalan Tirta Akasa, Gang IV. Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan,  Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00.

"Saat itu, korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Ia terkejut, ketika mengetahui kamar berantakan," ungkap Kapolsek.

Setelah dicek, ternyata seluruh emas dan berlian raib. Seperti Kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang.

Barang bukti perhiasan hasil penjualan yang digarong asisten rumah tangga.
Barang bukti perhiasan hasil penjualan yang digarong asisten rumah tangga.

Juga cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah. "Total kerugian yang dialami korban mencapai 1 miliar 27 juta rupiah," cetusnya.

Setelah menerima laporan tersebut tim opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP.

Kemudian melakukan penyelidikan secara intensif oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Iptu. Nur Habib Aulya S.Tr.K. S.I.K.,M.H, pelaku mengarah kepada kepada ART yang kala diperiksa sebagai saksi, menyangkali perbuatannya. Dari hasil interogasi yang mendalam, ia mengaku dengan jujir.

 Baca Juga: Kedudukan Putusan MK Dalam Pembahasan RUU tentang Pilkada

"Ya, kami mengamankan pelaku di TKP pada Jumat 16 Agustus 2024. Pelaku tinggal di TKP," ungkap Kompol Herson Djuanda, S.H, Rabu (21/8).

Dijelaskan, kecurigaan polisi mengarah kepada Winda Sari, karena dia mempunyai akses untuk masuk ke kamar korban.

Menurut keterangan pelaku perhiasan tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP.

"Untuk gaya hidup mewah. Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024. Aksi dilakukan dengan mudah karena letak kunci kamar korban diketahuinya," tambah Kapolsek.

Dia telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya. Pertama dilakukan sejak bulan Juli 2024. Kedua kali ini, langsung diketahui. Bahkan dari tangannya, polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempet jual dan uang sebanyak 25 juta serta kartu ATM.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan. "Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkap mantan Kanit V Polresta Denpasar.***

Editor : M.Ridwan
#Asisten Rumah Tangga #garong #art #nyolong #polsek densel #sanur #radarbali