Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Persidangan, Kredit Fiktif Masif, Klaim Atas Perintah Bendesa, Korupsi LPD Gulingan, Mengwi

Maulana Sandijaya • Rabu, 28 Agustus 2024 | 02:42 WIB
SIDANG: Terdakwa Ketut Rai Darta menjelang  sidang kasus korupsi LPD Desa Gulingan di PN Tipikor Denpasar, Selasa 27 Agustus 2024.
SIDANG: Terdakwa Ketut Rai Darta menjelang sidang kasus korupsi LPD Desa Gulingan di PN Tipikor Denpasar, Selasa 27 Agustus 2024.

DENPASAR, Radarbali.id- Modus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Mengwi, Badung, mulai terkuak. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, terdakwa Ketut Rai Darta, mulai ”bernyanyi”.

 

Eks Ketua LPD Gulingan itu berdalih tindak pidana korupsi yang terjadi bukan murni karena dirinya. Pria 54 tahun itu menyebut ada peran besar mantan Bendesa Adat Gulingan, almarhum Nyoman Dhanu.

 

Terdakwa yang menjabat Ketua LPD Gulingan sejak 1997 itu mengatakan, awalnya diminta datang ke rumah mendiang Nyoman Dhanu. Ia diminta membantu membuatkan pinjaman kredit karena Dhanu butuh dana.

 Baca Juga: Eks Ketua LPD Gulingan Gagal Bebas, Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasihat Hukum

Terdakwa mengaku sudah menyarankan agar pinjaman itu atas nama Dhanu sendiri. Tetapi, kata terdakwa, Dhanu sudah punya dua pinjaman di LPD, sehingga diminta memakai nama orang lain. ”Biar tidak kelihatan pinjamannya beliau besar, jadi pakai nama orang lain,” tutur Rai.

 

Menurutnya, Dhanu berkoordinasi dengannya untuk mengecek siapa saja warga yang belum pernah meminjam, sehingga bisa dicatut dalam kredit fiktif tersebut.

 

Dijelaskan terdakwa, awalnya didapati enam nama. Bahkan, salah satunya memakai nama mertua terdakwa sendiri. Selanjutnya, terdakwa membantu mencari orang-orang yang namanya akan dipakai guna melengkapi sejumlah persyaratan.

 Baca Juga: Setelah LPD Gulingan, Polres Badung Incar Lima LPD Bermasalah

Setelah itu ada banyak lagi nama yang dicatut untuk dipakai dalam kredit fiktif. Nama-nama itu diajukan sendiri oleh Dhanu. ”Pinjaman-pinjaman tersebut ada yang pakai jaminan, ada juga yang tidak pakai jaminan,” bebernya.

 

Pencairan uang dari pinjaman-pinjaman tersebut diberikan semuanya kepada mendiang Dhanu. Sedangkan Rai mengaku tidak dapat apa-apa.

 

Hakim lantas bertanya, alasan bersedia membantu Dhanu, padahal tidak dapat apa-apa. Terdakwa berdalih hanya menuruti perintah Dhanu yang saat itu menjabat bendesa adat.

Selain itu, terdakwa merasa dibawah tekanan atau merasa terancam oleh Dhanu. Tapi anehnya, terdakwa tidak bisa menjelaskan dalam bentuk apa tekanan atau ancaman tersebut.

 Baca Juga: Bendahara  Dituntut 9 Tahun, Ketua 8 Tahun, Sekretaris 7,5 Tahun, Kasus Korupsi LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar  

Yang menarik, terdakwa mengetahui LPD Gulingan tidak baik-baik saja. Bahkan, pada 2020 rugi di atas setengah miliar rupiah. Terdakwa mencairkan sejumlah deposito nasabah untuk menutupinya. Lagi-lagi hal itu disebut atas saran Bendesa Adat Gulingan. ”Tujuannya untuk menunjukkan keuangan LPD baik-baik saja,” kelitnya.

 

Saat keuangan LPD kolaps, terdakwa tetap mencairkan dana yang disebut sebagai jasa untuk dirinya dan pegawai LPD. Setiap bulan terdakwa mendapatkan jasa Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Badung dua pekan mendatang. ***

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#LPD GULINGAN #tipikor denpasar #korupsi lpd #bendesa adat