DENPASAR, radarbali.id – Kejahatan maling sudah banyak terjadi. Tapi satroni 7 kos-kosan sekaligus sungguh terlalu. Itulah ulah Nelson Malo Pila, 36.
Pria ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Jumat 23 Agustus 2024. Sebab Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) setroni 7 kos-kosan di Denpasar.
Aksi Nelson terungkap setelah melakukan pencurian di kamar kos Abdurrochman Wahid, 28, di Jalan Dewi Madri II Nomor 25 X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Ketika bangun tidur, baru ketahui kehilangan tas kompek hilang.
Di akui bahwa tes itu berisi uang Rp 4.3 juta, Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 06.00.
Baca Juga: Potret Kemegahan Pantai Nias: Dari Sorake hingga Lahewa, Keindahan yang Belum Terungkap
"Tas itu sebelumnya ditaruh di pintu kamar. Selain itu, tas warna hitam putih berisi uang Rp 1,7 juta juga raib," tutur
Diterangkan, dari pengecekan CCTV, korban melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki masuk ke dalam kamar kos, lalu keluar membawa tas warna hitam dan tas warna hitam putih. Tas itu dibuang di pekarangan kos.
"Ya, uang di dalamnya sudah raib. Korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melapor ke polisi," ungkapnya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelakunya berada di daerah Lembeng, Gianyar.
"Nelson ditangkap tanpa perlawanan, Jumat 23 Agustus 2024. Dia mengaku beraksi di 7 TKP, aksi di 7 TKP, " terangnya. Ke 7 TKP itu antara lain, Jalan Trengguli l Nomor 2, Banjar Tembau Kaja, Penatih Denpasar Timur.
Jalan Melasti, Denpasar Timur, Jalan Pralina, Denpasar Timur; Jalan Surabi, Denpasar Timur; Jalan Katrangan, Denpasar timur; Jalan Dewi Madri, dan satu lagi di wilayah Denpasar Barat.
Dari kasus akhir ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas warna hitam merk Buff Hack, sebuah tas warna hitam dengan merk Navy Club, sebuah flashdisk merk V-GeN 16GB, uang tunai Rp 33 ribu.
Juga satu tas kompek warna hitam, satu pasang sandal jepit, satu celana panjang training warna hitam, serta satu gabung bukti transfer. "Kami masih dalami keterangan pelaku yang dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan