Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

MEMALUKAN! Polda Bali Pecat 9 Polisi Karena Terlibat Pencurian, Perzinahan, Biseksual hingga Narkoba

Andre Sulla • Kamis, 12 September 2024 | 02:01 WIB

 

HEBAT: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
HEBAT: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

DENPASAR, radarbali.id – Fakta menunjukkan, polisi pun tak steril dari kejahatan. Terlibat berbagai kejahatan kriminal. Mulai pencurian, perzinahan, kelainan seksual higga narkoba.

Itu sebabnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. memecat 9 anggotanya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S I.K., M.H., menerangkan, Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan anggotanya.

Disampaikan secara terbuka Irjen Pol Daniel dalam apel pagi di halaman depan Mapolda Senin 9 September 2024.

 Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga sembilan orang Polri yang dipecat itu adalah Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Tentu berdasarkan Keputusan nomor Kep/516/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Kemudian, Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian, sesuai Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024. Selanjutnya, Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali.

 Baca Juga: Masih Jadi Ancaman, Turunkan Kasus Rabies dengan Libatkan Spektrum yang Lebih Luas

Bripka Yudiana dipecat atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba, sesuai Keputusan Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024. Aipda Made Karma Wiryana, S.H. bertugas di Polresta Denpasar atas tindak pidana Perzinahan, sesuai Keputusan Kep/519/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba. Tentunya berdasarkan Keputusan bernomor Kep/520/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba, dasar Keputusan, Kep/521/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Aipda Nyoman Sardika Polres buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba, sesuai Keputusan Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Dan, Bripka Komang Rai Puspa Polres jembrana atas tindak pidana pencurian. Keputusan Kep/523/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024. Terakhir Bripka  Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.

Tenru berdasarkan surat Keputusan Kapolda Bali, Nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024. "Sembilan orang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," ungkap mantan Kapolresta Denpasar.

 Baca Juga: 2 Wanita Rusia Pelaku Prostitusi Kedok Massage dan Pembuat Onar Dideportasi

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya Polda Bali sangat menyesalkan adanya PTDH ini. Namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat semua, jangan sampai hal ini menimpa yang masih aktif.

Kabid Humas mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran. "Mari tingkatkan rasa syukur kita, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#biseksual #pecat anggota polisi #perzinahan #polda bali #pencurian