Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Persidangan! Sukena Dituntut Bebas, JPU Tegaskan Tak Ada Tekanan di Sidang Landak, Niat Jahat Tak Terbukti

Maulana Sandijaya • Minggu, 15 September 2024 | 02:09 WIB
DITUNTUT BEBAS: I Nyoman Sukena (baju putih) bisa tersenyum usai dituntut bebas oleh JPU Kejari Badung, Jumat, 13 September 2024.
DITUNTUT BEBAS: I Nyoman Sukena (baju putih) bisa tersenyum usai dituntut bebas oleh JPU Kejari Badung, Jumat, 13 September 2024.

DENPASAR, Radarbali.id- I Nyoman Sukena, 38, terdakwa pemilik landak tanpa izin asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, kini benar-benar bisa bernapas lega. Ini menyusul tuntutan bebas dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Jumat (13/9) lalu.

 

Dengan tuntutan bebas itu, hampir pasti Sukena mendapat vonis bebas dari majelis hakim PN Denpasar pada sidang putusan yang akan digelar, Kamis (19/9/2024).

 

JPU Gede Gatot Hariawan mengatakan, tuntutan bebas pada terdakwa murni berdasar fakta persidangan.  ”Kami tidak menemukan niatan jahat dari terdakwa. Selain itu, pada sidang pemeriksaan terdakwa, juga terungkap terdakwa adalah penyayang binatang,” ungkap Gatot saat diwawancarai, Sabtu ,14 September 2024.

 Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, KY Awasi Majelis Hakim Sidang Sukena, Warga yang Diadili karena Selamatkan Landak Jawa

Landak Jawa yang dipelihara Sukena, juga pernah digunakan ngayah di desa setempat. Saat ada upacara di pura, landak dipakai sebagai salah satu sarana menyukseskan upacara. Perbuatan Sukena itu dinilai sesuai filosofi Tri Hita Karana di Bali.

 

”Berdasar pertimbangan tersebut, akhirnya pimpinan dan kami JPU semua sepakat menuntut bebas,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu.

 

Ia juga menyinggung kronologi Sukena disidik Polda Bali. Awalnya, jelas Gatot, terdakwa dilaporkan memelihara Jalak Bali tanpa izin. Namun, setelah dicek ternyata memiliki izin.

Sementara itu, Sukena mengaku kapok memelihara landak, meskipun bisa mengurus izin. Pun saat hakim bertanya kalau melihat ada petani yang hendak menyakiti landak karena dianggap hama, Sukena mengaku hanya akan menyelamatkan saja. Dia tidak akan melapor pada pihak berwajib. ”Sudah lapor sudah ongkos lagi, mending saya lepas saja,” ucap ayah dua anak itu. ***

 

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#pelihara landak #landak jawa #Sukena divonis penjara 5 tahun gegara pelihara Landak Jawa #sukena dituntut bebas JPU