DENPASAR, Radarbali.id – Jelang akhir masa jabatannya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dihadapkan pada masalah hukum. Kemarin (18/9) puluhan warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Mereka mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Badung berkaitan dengan tanah di Tukad (sungai) Surungan dan Tukad Bausan, Pantai Lima, Pererenan.
”Bupati hanya memberikan keuntungan kepada investor tanpa memberikan manfaat dan kontribusi apapun kepada Desa Adat Pererenan, yang secara hukum diakui eksistensinya dalam UUD 1945,” ujar kuasa hukum warga Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara kepada awak media kemarin.
Koplogantara menerangkan, warga menggugat SK Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang pencatatan tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Pantai Lima.
Tanah tersebut dicatat milik Pemkab Badung. Kemudian, lanjut Koplogantara, tanah tersebut disewakan kepada investor PT Pesona Pantai Bali, sesuai dengan SK Bupati Badung Nomor BPG-510302 tanggal 14 Mei 2024 tentang persetujuan izin bangunan terhadap investor.
”Jadi, kami gugat kedua SK ini untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Keputusan (SK) bupati tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tukasnya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Sengketa Lahan, Serangan Bukan Bagian Dari Kehutanan, Bukan Kawasan BTID
Menurutnya, Desa Adat Pererenan merupakan subjek hukum yang berhak atas tanah negara tersebut. Karena sudah secara turun temurun merawat lahan itu dengan menanami pohon prapat dan kelapa. Menurutnya warga sempat memohon agar lahan yang dimaksud untuk disertifikatkan dan dijadikan pelaba Pura Desa dan Puseh. Namun, Bupati Giri Prasta merasa keberatan.
Koplogantara mengatakan, pemerintah berkewajiban berani membela kebenaran, serta menyejahterakan masyarakatnya. ”Tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Bausan merupakan wewidangan Desa Adat Pererenan, sebagai tempat mangkal para nelayan,” bebernya.
Koplogantara menambahkan, di sana juga ditanami pohon untuk menjaga kelestarian Loloan atau Tukad Surungan, sehingga terhindar dari abrasi dan kerusakan ekosistem. Dengan disewakannya tanah itu kepada investor, pihak desa merasa dirugikan.
Apalagi, lanjut Koplogantara, dalam Perda Desa Adat Nomor 4/2019 dalam Pasal 55 secara jelas menyatakan, secara materiil wewidangan desa adat merupakan padruwen desa adat.
Tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Bausan merupakan wewidangan pihak desa berdasarkan awig-awig. Atas dasar itu, tanah negara tersebut secara hukum sah padruwen desa. ”Warga berhak atas tanah negara tersebut untuk dijadikan pelaba Pura Desa dan Puseh,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara terkait gugatan itu. Bahkan, gugatan yang dilakukan masyarakat tidak menjadi persoalan. Karena, itu menjadi hak setiap warga negara. ”Silakan boleh (laporkan -Red). Itu hak kepentingan masyarakat untuk mendapat perlindungan hukum,” ujar Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu.
Disinggung apa itu tanah negara memang di SK-kan dan di klaim menjadi tanah pemerintah. Giri prasta memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. ”Nanti Kita buktikan di pengadilan ya,” ujarnya singkat. ***
Editor : Made Dwija Putera