DENPASAR, radarbali.id - Model Ukraina, pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk investor yang nekat produksi konten dewasa di Ubud, Gianyar, Bali, yakni Valeriia Reviakina usia 24 tahun yang bikin geger jagat maya akhirnya dideportasi. Bahkan terancam blacklist alias cekal permanen.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengusirnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.00.
Dia dideportasi bersama anak yang masih balita, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inteldakim. Proses deportasi VR berlangsung lancar, dengan yang bersangkutan diterbangkan menggunakan Qatar Airways QR 963 menuju Doha.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 ke Warsawa, Polandia. Ini akibat ulahnya sendiri yakni, nekat produksi konten pronografi dan porno aksi. Pun telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan alias Black List.
Diduga, direkam di salah satu villa diduga kawasan Ubud, lalu posting di Situs dewasa dan berbayar yakni Porn Hub. Berdasarkan informasi masyarakat, wanita berparas cantik ini diamankan tanpa perlawanan.
Model porno Ukraina ini diciduk di Villa Rice Field Sayan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.30. Hasil pemeriksaan, wanita ini memanfaatkan Itas investor untuk membuat konten pornografi di Bali.
Baca Juga: Belanja Daerah Klungkung Diperketat, Nusa Penida Festival 2024 Tetap Jalan Terus
"VR membuat konten berupa adegan vulgar dengan durasi lima menit tiga puluh detik," beber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Rabu (25/9/24).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum dideportasi, VR membuat konten pornografi demi keuntungan ekonomi. "Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan untuk mendeportasi VR," ungkapnya.
Tenru dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Ridha Sah Putra.
Sedangkan menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, deportasi ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk menegakkan hukum.
Juga menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan. Berharap dengan tindakan ini, Bali tetap menjadi tempat yang aman. "Tentu bagi wisatawan dan warga asing yang patuh pada hukum Indonesia,” tutup Pramella.***
Editor : M.Ridwan