Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Giliran WNA Nigeria Diusir dari Bali, hingga September Sudah 412 Dideportasi

Andre Sulla • Jumat, 27 September 2024 | 04:25 WIB
DICOKOK: Pria Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi lantaran pelanggaran izin tinggal.
DICOKOK: Pria Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi lantaran pelanggaran izin tinggal.

MANGUPURA, radarbali-.id -  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan deportasi terhadap seorang pria Nigeria berinisial CSN, 31. Karena terbukti overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian, dia diusir dari Bali, Senin 23 September 2024.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan mengakan, CSN diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 dengan menggunakan Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023. Adapun tujuan kedatangannya untuk menjadi pelajar di Universitas di Bali.

"Setelah izin tinggalnya habis, CSN terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024, dengan durasi overstay sekitar 16 bulan," ungkap Gede Dudy Duwita, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, CSN dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan.

Dia melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024. "Kami memutuskan untuk mendeportasinya," cetusnya.

Selama proses hukum, CSN mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian karena paspornya hilang sejak Januari 2023.

Ketika diperiksa petugas imigrasi pada pengawasan keimigrasian pada 29 Mei 2024 di tempat tinggalnya di wilayah Padangsambian Klod, Denpasar Barat.

Ia hanya bisa menunjukkan gambar halaman paspor yang hilang. Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp 20.000.000, namun karena CSN tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Penangkapan CSN merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay,

Dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan.

Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang. Termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.

 Baca Juga: Telkomsel Dukung MotoGP Mandalika 2024, Hadirkan Jaringan Terdepan dan Terluas, Pastikan Pengalaman Digital Terbaik bagi Pengunjung dan Pemirsa

Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan. 

CSN dinilai melanggar ketentuan tersebut, sehingga Rudenim Denpasar mengambil langkah tegas dengan mendeportasinya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

 Baca Juga: Program JSDDD Diakui Nasional, Jembrana Raih Penghargaan Penyelenggara Desa Cantik Terbaik

"Kami deportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 23 September 2024," pungkasnya.

Hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

"Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023," tegqsnya sembari mengatqkan, di mana 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

 Baca Juga: 2 Type Kamar Terbaru di Quest Hotel San Denpasar

Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang. "Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka," rambah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu.

Sepanjang 2024, operasi pengawasan “Bali Becik” terus digencarkan hingga akhir September. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.

 Baca Juga: Mau Cari Rekomendasi Tempat Hangout di Sekitar Kamu? Tanya Sabrina Aja!

Pohaknya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing.

"Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” lanjut Pramela.

Pramela juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA nakal," tegasnya.

Lebih lanjut, Pramela menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat.

Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.  Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#denpasar #imigirasi #kanwil hukum dan ham bali #rudenim #deportasi