Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ketiduran, HP Sedang di Charge Dibawa Kabur Maling, Polisi Buru Setelah Cek CCTV

M.Ridwan • Jumat, 27 September 2024 | 14:35 WIB

 

NEKAT NYOLONG: Muhammad Fadzli, 24, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
NEKAT NYOLONG: Muhammad Fadzli, 24, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.

DENPASAR,radarbali.id - Lelaki bernama Muhammad Fadzli, 24, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Sebab, ia melakukan Tindak Pidana Pencurian satu buah HP yang sedang di charge di Warnet Reborn Geming Jalan Gatsu Timur No. 35, Kesiman Kertalangu, Dentim Kejadian berlangsung, Minggu 15 September 24 sekitar pukul 05.00.

"Korban berinisial AAG, 36. Dia menjaga warnet dan sempet ketiduran serta HP miliknya merk Poco M4Pro dicas diatas meja operator Warnet," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (26/9/2024).

Ia terkejut ketika terbangun dari tidur, ternyata Hp miliknya hilang.

Dia langsung mengecek CCTV di lokasi dan melihat ada seorang pria mengambil HP. Atas kejadian tersebut, dia melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta, dan langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas. Berbekal ciri-ciri terekam CCTV, pelaku mengarah ke Fadzli.

Saat beraksi, pria Jawa Barat ini memakai baju kaos warna hitam, celana pendek cream dan membawa tas gendong.

"Pengangguran ini diamankan saat sedang berjalan kaki di jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. Pelaku mengakui mengambil Hp korban di Warnet dan belum sempat pelaku jual HP tersebut," tambahnya.

Rencana Hp tersebut ingin dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Keburu diamankan, HP tidak sempat dijual," cerusnya sembari mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap harta benda milik pribadi.

Jadilah polisi untuk diri sendiri sehingga dapat mencegah menjadi korban kejahatan. HP diambil dengan mudah karena pemiliknya ketiduran.

"Kami masih dalami keterangan pria ini. Ngakunya baru sekali, namun kami tidak percaya begitu saja. Fadzli dikenakan pasal 362 KUHP," pungkas Jubir Polresta Denpasar. ***

Editor : M.Ridwan
#maling #warnet #Polsek Denpasar Timur #curi hp