DENPASAR, radarbali.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap investor PT Bali Berawa Utama.
Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa. Hukuman tersebut lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan JPU Kejati Bali.
”Mengadili, terdakwa I Ketut Riana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Astawa, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Equity Life Indonesia Bersama Bank BPD Bali Hadirkan Bali Dwipa Multi Protection untuk Nasabah
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan empat bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan tunggal JPU Kejati Bali.
Sementara Pasal 18 UU Tipikor tentang pembayaran uang pengganti kepada negara tidak dikabulkan majelis hakim.
Hakim menilai dalam kasus ini negara tidak dirugikan. Yang dirugikan adalah saksi korban Andianto Nahak. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika dkk menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU I Wayan Genip menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap.
Usai sidang, Riana yang diwawancarai mengaku bingung dengan dirinya yang disamakan dengan pegawai negeri.
”Saya sebagai bendesa Adat bingung dengan keputusan hakim, karena saya bukan pegawai negeri dan tidak merugikan negara, (tapi) hukumannya seperti ini. Kalau saya pegawai negeri harus mendapatkan NIP, SK dan tunjangan. Bendesa Adat itu kan ngayah, dalam ngayah itu tidak ada batas waktu, sementara pegawai negeri ada waktu kerja. Jadi saya bingung,” ucap Riana.***
Editor : M.Ridwan