DENPASAR, radarbali.id – Seorang oknum Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di Bali diadukan melakukan pelanggaran berat ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, di Jakarta.
Lho pelanggaran apa?. Adalah Dr. H. Mochamad Sukedi, SH, MH dan Ahmad Al Fauzi, SH, yang berprofesi sebagai advokat, mengadukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag Denpasar inisial MMW, 52, selaku Penghulu Muda dan Kepala KUA Kecamatan Bangli Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli, Bali.
Kepada radarbali.id, Sukedi membeberkan, bahwa sejak 1 November 2021 teradu menjabat sebagai Penghulu Muda dan Kepala KUA Bangli Kantor Kemenag sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Nomor: 135/MA/KP.07.6/2021, tanggal 1 Oktober 2021.
Masalahnya kata Sukedi, sebelumnya teradu ini menjabat sebagai Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Denpasar Utara Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Namun pada tanggal 25 September 2022, teradu telah bertindaksebagai Penghulu dan juga wali hakim pada akad nikah yang berlangsung di wilayah KUA Kecamatan Kuta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung.
”Padahal semua berkas dan kelengkapan calon pengantin telah terdaftar di KUA Kecamatan Bangli Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli,” ungkap Sekedi.
Baca Juga: Pelanggan Air Minum PDAM Bertambah, Paling Banyak Kawasan Pengembangan Perumahan
Atas fakta tersebut lanjutnya, perbuatan MMW selakui Kepala KUA bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
”Bahwa selain itu perbuatan MMW tersebut juga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan di luar yang ditentukan, dan/atau tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Kok bisa?. MMW disebut telah menerima aliran dana yang ditransfer ke rekening pribadi Bank Mandiri miliknya Yakni, berturut-turut pada 17 Agustus 2022, sebesar Rp 100 ribu, tanggal 21 Agustus 2022, sebesar Rp 100 ribu dan Tanggal 19 September 2022, sebesar Rp 750 ribu. Sehingga total yang diterima MMW selaku teradu sebesar Rp 950 ribu.
”Bahwa aliran-aliran dana tersebut sangat kuat diduga berhubungan dengan peristiwa pencatatan perkawinan a quo dimana teradu adalah sebagai Penghulu dan/atau Kepala KUA Kecamatan Bangli,” terangnya.
Maka tegas Sukedi, apabila aliran dana tersebut terkait dengan biaya perkawinan saja, maka jelas tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, yang membatasi besarnya biaya perkawinan di luar KUAditetapkan sebesar Rp 600 ribu.
”Itupun harus ditransfer ke rekening KUA Kecamatan Bangli, bukan ke rekening pribadi,” tandasnya, mengingatkan.
Menurutnya, rangkaian perbuatan teradu a quo sangat patut diduga tidak berdiri sendiri tanpa peran serta atau keterlibatan aparat terkait lainnya.
”Atau setidak-tidaknya sangat kuat indikasi adanya proses pembiaran dan berentangan prinsip good governance, khususnya di lingkungan Kemenag,” tukasnya, menenkan.
Sukedi mencontohkan, kejadian serupa juga terjadi pada kasus pernikahan selebriti papan atas nasional Bunga Citra Lestari (BCL) pada 2 Desember 2023 yang sempat mengehbohkan publik tanah air.
BCL kala itu dicatatkan di KUA Mengwi tapi dinikahkan di sebuah vila mewah di Karangasem Bali.
”Jika dicatatkan di wilayah A tapi dinikahkan di wilayah B, apalagi menerima dana melebihi ketentuan peraturan jelas pelanggaran berat,” tukas Sukedi.
Sementara saksi-saksi yang menguatkan perbuatan teradu kata dia, antara lain, Bambang Irawan, Abdul Rokhim, dan Edy Rachmat, yang semuanya warga Ubung Kaja, Denpasar. ”Jadi jelas perbuatan teradu dapat dikualifikasikan
sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021,” bebernya, pula.
Bentuk sanksinya tambah dia, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Bahkan, pengadu juga mengadukan teradu melakukan pelanggaran pidana. ***
Editor : M.Ridwan