DENPASAR, radarbali.id – Meski sudah banyak korbannya, masih banyak masyarakat yang tergiur main judi online (judol). Mirisnya, judol sudah mulai menjangkiti generasi muda usia belasan tahun.
Menurut sosiolog Universitas Udayana (Unud) Wahyu Budi Nugroho, pada dasarnya manusia adalah homo ludens, atau makhluk yang suka bermain-main, seringkali hal-hal yang berisiko dianggap mengasyikkan karena ada aktivitas coba-coba di situ, sepertihalnya judol bisa menang bisa juga kalah.
Meskipun sudah banyak orang tahu jika itu semua rekaan, dalam arti ada orang yang mengendalikan di balik bisnis judol sehingga sudah pasti dicurangi, namun kemungkinan menang tetap masih ada walau kecil.
Faktor lain orang kecanduan judol karena gagalnya doktrin meritokrasi di tanah air. Sistem meritokrasi meyakini bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengubah nasib, mengubah kehidupan, bisa lewat jalur pendidikan atau bekerja keras.
Namun kenyataannya, kini pendidikan pun tidak menjamin seseorang untuk bisa hidup mapan, begitu juga dengan kerja keras.
Maraknya meme di media sosial perihal kelompok sosial tertentu dengan privelege, atau meme-meme yang menyentil soal keberadaan “orang dalam” (ordal) sehingga memuluskan kehidupan satu kelompok sosial dibandingkan kelompok sosial lainnya.
”Hal-hal semacam inilah yang menyebabkan doktrin meritokrasi gagal di tanah air. Akibatnya, masyarakat mulai mencari alternatif lain untuk bisa hidup mapan atau kaya secara instan, salah satunya lewat judol, setelah beberapa tahun lalu sempat tren fenomena crazy rich yang seolah memanfatkan bisnis saham,” ujar Wahyu, Jumat (4/10/2024).
Menurut Wahyu, tingkat kecanduan judol sama dengan judi konvensional seperti ceki, remi, domino, tajen, bola adil, dan lainnya. Itu karena ada unsur “main-main” dan “coba-coba” di dalamnya.
Tetapi judol menjadi sangat masif karena ia sangat mudah diakses masyarakat kita, bisa kapan pun dan dimana pun, cukup seseorang memiliki gawai, ia bisa bermain judol. ”Inilah kenapa judol menjadi sangat masif di tanah air,” tegas akademisi asal Jogjakarta itu.
Dampak judol sendiri bervariasi, dari yang ringan hingga berat. Dari yang ringan orang bisa kehilangan uang secara cuma-cuma, menjual harta-hartanya untuk judol, atau memiliki hutang entah sedikit atau banyak.
Sedangkan yang berat adalah ketika aktivitas ini memicu tindakan kriminalitas, misal, seseorang sampai mencuri, merampok, atau membunuh orang lain demi bisa bermain judol. Di samping itu, sudah terdapat pula beberapa kasus orang yang bunuh diri karena terjerat hutang judol.
Salah satu tantangan terbesar adalah menghentikan judol pada anak. Berdasarkan data Menkominfo terdapat hampir 200 ribu anak yang bermain judol dengan total perputaran uang hampir 300 miliar.
Ditanya upaya apa yang bisa dilakukan untuk memerangi judol, Wahyu menyebut bisa melalui beragam cara.
Di antaranya memperbanyak narasi dan berita tentang orang-orang yang sudah dirugikan akibat judol, hal ini bisa membuat orang-orang yang ingin mencoba judol berpikir ulang, serta mereka yang sedang bermain judol untuk berhenti.
”Narasi tersirat yang bisa dibangun lewat berbagai pemberitaan itu adalah kita tidak perlu mencicipi kotoran untuk tahu rasanya kotoran,” tukasnya.
Ia juga menilai pemerintah sudah cukup serius, terbukti lewat hadirnya satgas judol yang telah menyerahkan nama-nama di kementerian maupun lembaga yang terlibat judol.
Namun harus diakui, untuk menghentikan judol pada anak, diperlukan pendekatan khusus, dalam hal ini orangtua sangatlah berperan untuk mengawasi anak, juga guru-guru di sekolah.
Pemberantasan judol harus dimulai dari lembaga-lembaga pemerintah, karena bagaimanapun juga pejabat publik dan aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat luas.
”Seluruh aparatur pemerintah harus bersih dari judol, hal ini bisa dilakukan dengan menambah personel satgas judol, atau memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat atau bermain judol,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan