Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sopir Taksi Wahana di Bui Lantaran Nekat Curi HP iPhone 15 Pro Max Milik Wanita Asal Australia

Andre Sulla • Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:05 WIB

 

DIAMANKAN: Aris, 35, diamankan Polsek Kuta, karena nekat mencuri HP milik wanita Aussie
DIAMANKAN: Aris, 35, diamankan Polsek Kuta, karena nekat mencuri HP milik wanita Aussie

MANGUPURA, radarbali.id - Sopir Taksi Wahana bernama Aris, 35, harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banyuwangi Jatim ini nekat mencuri HP milik wanita Kathryn Mary Eldrdge, 65.

HP (ponsel) iPhone 15 Pro Max di embat di dalam mobil karena korban merupakan penumpang alias pengguna jasa.

Bermula ketika wanita ini menumpangi taksi dari depan Hardrock Cafe menuju ke penginapan, yakni Hotel Jayakarta, Jalan Werkudara, Legian, Kuta Badung, Minggu 11 Agustus 2024 sekira jam 20.00. 

Sampai di depan hotel, ia turun dan membayar taksi. Ia lalu mencari HP nya yang ada didalam tas, namun tidak ada. Dia sempat bertanya kepada sang sopir yakni lelaki asal Banyuwangi. "Dimana iPhone saya," kutip Jubir Polresta Denpasar, Snin (14/10).

Namu sang pengemudi taksi ini menjawab bilang tidak tahu. Setelah menerima  ongkos taksi, terlapor langsung menancap gas. Atas kejadian tersebut wanita ini langsung melaporkan ke Polsek Kuta saat itu juga.

Kepada polisi, ia mengaku kehilangan barang berupa HP iPhone 15 Pro Max warna putih, Rp 15.000.000. Tim Unit Reskrim Polresta Denpasar, melakukan penyelodikan, dan yang bersangkutan  diamankan di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Densel.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, Sabtu 12 Oktober 2024 sekira pukul 15.00," ungkapnya. Yang bersangkutan diamankan bersama unit Mobil Taxi Wahana warna biru, dan uang Rp 1.000.000 hasil penjualan HP milik terlapor.

Hasil pengembangan, diakaui uang hasil penjualan tersebut di pergunakan untuk kebutuhan pribadi. "Pelaku sudah bertatus tersnagka dan ditahanan. Dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#Legian Kuta #Wisman Australia #iphone 15 pro max #curi ponsel #sopir taksi #iPhone