NEGARA, Radar Bali.id - Kasus pembunuhan di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, dengan tersangka Agus Wanto, 32, penyidikan dihentikan oleh penyidik Polres Jembrana.
Tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Pulukan ini juga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli untuk pengobatan.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dengan motif pencurian yang dilakukan oleh tersangka Agus.
Bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. ”Berkas dikembalikan oleh jaksa, dengan petunjuk agar mempertimbangkan kondisi kejiwaan tersangka,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Jembrana mengenai kasus ini. Kemudian penyidik Satreskrim Polres Jembrana melalui gelar perkara memutuskan untuk menghentikan penyidikan.
”Karena ada gangguan jiwa, (Agus) tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidikan untuk tersangka dihentikan,” tegasnya.
Pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyidikan ini, karena tidak ada kepastian kapan tersangka ini akan sembuh. Pihaknya juga mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan.
”Tidak akan dilanjutkan lagi, karena tidak tahu kapan sembuh. Penyidikan kami hentikan, sudah ada petunjuk juga dari kejaksaan,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli, untuk menjalani pengobatan, Selasa (15/10/2024).
Tersangka dibawa keluarganya dan oleh anggota Polres Jembrana. Mengenai pengobatan ini, sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Sosial Jembrana, bahkan Agus dibuatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar tidak terbebani biaya pengobatan.
Sebelumnya, Kejari Jembrana mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Agus Wanto kepada penyidik Satreskrim Polres Jembrana. Penyidik. Pengembalian berkas perkara ini, karena dari hasil pemeriksaan dari RSJ Provinsi Bali di Bangli, tersangka Agus mengalami gangguan kejiwaan.
Berdasarkan hasil penelitian berkas berita acara pemeriksaan ahli dari dokter kejiwaan dari RSJ Bangli tersangka didiagnosis mengalami retardasi mental dengan gejala psikotik. Sehingga dapat dikatakan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Kesimpulan pemeriksaan menyatakan tersangka didapatkan gejala gangguan kejiwaan yang dalam bahasa medis disebut dengan gangguan psikotik berupa halusinasi pendengaran dan terdapat gejala berupa keyakinan yang salah atau delusi.
Seperti diketahui, Agus Wanto, pelaku penganiayaan meninggal di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu. Tersangka yang sempat kabur akhirnya ditangkap keesokan harinya, Sabtu (15/6) sekitar pukul 05.30 wita.
Korban, Saudah, 82, warga setempat yang masih tetangga tersangka. Tersangka melakukan aksi sadis kepada korban karena diketahui hendak mencuri. Pembunuhan yang dilakukan Agus terjadi pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka awalnya memukul punggung kiri atas hingga korban terjatuh dengan wajah mengenai pot. Kemudian korban dipukul lagi dengan linggis pada punggung kiri.
Tersangka lalu menusuk punggung bawah dengan bagian ujung linggis yang pipih hingga tembus ke rongga perut. Korban yang berlumuran darah lalu dimasukkan kedalam karung dan meninggalkan korban.
Tersangka yang sempat kabur akhirnya ditangkap keesokan harinya, Sabtu (15/6) sekitar pukul 05.30 wita. [*]
Editor : Hari Puspita