DENPASAR, Radarbali.id – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna membacakan amar putusan kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dhyana Pura, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Hakim Wiguna dkk menyatakan, terdakwa I Gusti Ketut Mustika dan R Rulik Setyahadi terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan.
”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP,” tegas hakim Wiguna, Kamis (17/10/2024).
Mustika yang sebelumnya menjabat Ketua Yayasan Dhyana Pura (periode 2016-2020) divonis satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Sedangkan terdakwa Rulik Setyahadi (mantan bendahara yayasan) dihukum penjara selama dua tahun.
”Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar kedua terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Dewa Anom dari Kejati Bali.
Menanggapi putusan majelis hakim, Yayasan Dhyana Pura yang menjadi korban dalam kasus ini terlihat kecewa berat. Ketua tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai dan Johny Riwoe menyatakan putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.
”Putusan hakim sumir dan sepenggal-penggal, tidak sesuai fakta di persidangan. Ini sungguh sangat mengecewakan,” ucap Agus.
Ia mencontohkan putusan hakim menyebut kerugian Yayasan Dhyana Pura sebesar Rp 900 jutaan. Padahal, lanjut Agus, berdasar bukti hasil audit, kerugian mencapai Rp 25 miliar. Namun, hal itu tidak dianggap oleh majelis hakim.
”Tegas kami katakan, putusan hakim jauh panggang dari api,” sentilnya.
Ia juga menyoal hukuman untuk kedua terdakwa yang dianggap terlalu ringan.
”Ini luar biasa, kasus penggelapan dalam jabatan vonisnya percobaan,” sindirnya. (san)