Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Banding Dikabulkan, Warga Pemilik Tanah di Pemelisan Agung Minta Polda Bali Tuntaskan Laporan

Maulana Sandijaya • Kamis, 24 Oktober 2024 | 04:02 WIB

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan penyerobotan empat objek tanah di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, semakin menarik diikuti.

Ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram me

INI BUKTINYA: Kuasa hukum pemilik lahan di Pemelisan Agung, Tibubeneng, Badung, menunjukkan putusan PTTUN Mataram
INI BUKTINYA: Kuasa hukum pemilik lahan di Pemelisan Agung, Tibubeneng, Badung, menunjukkan putusan PTTUN Mataram
nganulir putusan PTUN Denpasar terkait pembatalan sejumlah sertifikat warga di Jalan Pemelisan Agung.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Oktober 2024 oleh majelis hakim PTTUN Mataram pimpinan Evita Mawulan Akyanti menyatakan, menerima permohonan banding yang dilakukan pemilik tanah atau tergugat Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo.

Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya membatalkan sejumlah sertifikat milik para tergugat.

Dengan putusan tersebut, maka gugatan penggugat (Lenny Yuliana Tombokan) tidak dapat diterima. Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan beberapa bukti yang diajukan penggugat cacat hukum. Putusan itu bisa diakses di website PTTUN Mataram.

”Dengan putusan ini, para pemilik tanah meminta penggugat yang kini menguasai lahan sengketa tersebut untuk tunduk pada putusan PTTUN Mataram,” ujar Budi Herlambang dkk, pengacara pemilik tanah, Rabu (23/10).

Lebih lanjut dijelaskan, dengan putusan tersebut, hak kepemilikan atas objek tanah seluas 7.000 meter persegi yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara adalah sah. ”Sah berlaku dan mengikat kepada siapapun juga,” tukas Budi.

Selanjutnya, Budi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk segera menuntaskan laporan kliennya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan milik orang lain dan pengerusakan lokasi yang dilakukan oleh beberapa orang. ”Kami minta agar hukum ditegakkan,” tandasnya.  

Sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, mengabulkan permohonan pembatalan empat sertifikat tanah milik warga berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Banjar Gundul, desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

Hal itu dituangkan hakim dalam putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS. 

Jero Mangku I Wayan Sarjana dan Erkin Inggriani serta dua orang lainnya yang merasa menjadi korban penyerobotan, melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar ke Komisi Yudisial (KY).

Erkin mengaku masih memegang sertifikat asli. Selain banding dan melapor ke KY, pihaknya juga melapor ke Polda Bali dan Polres Badung perihal penyerobotan tanah. Erkin dan Sarjana berharap agar hukum di Indonesia dan masalah premanisme diperhatikan oleh pemerintah. (san)

Editor : Maulana Sandijaya
#penyerobotan tanah #Tibubeneng Kuta Utara