Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PT StepUp Solusi Bantah Keras soal Tuduhan Potong Tebing dan Reklamasi di Jimbaran

Andre Sulla • Senin, 28 Oktober 2024 | 02:56 WIB
Lokasi: Suasana di lokasi proyek pembangunan KARV Hotel Jimbaran, Minggu (27/10).
Lokasi: Suasana di lokasi proyek pembangunan KARV Hotel Jimbaran, Minggu (27/10).

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - PT StepUp Solusi Indonesia angkat bicara. Ditegaskan, bahwa pemberitaan yang mengatakan adanya pemotongan tebing dan reklamasi dalam pengerjaan proyek KARV Hotel Jimbaran, tidak benar.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh H. Sambari selaku Kuasa Hukum sekaligus Penanggung Jawab PT.StepUp Solusi Indonesia, Minggu (27/10).

Kepada Jawa Pos Radar Bali, H. Sambari menyatakan, pemberitaan tentang proyek yang dilakukan PT Step Up Solusi Indonesia tidak berimbang. Sebab sejumlah media nekat membuat berita soal pemotongan tebing dan reklamasi, tidak pernah melakukan upaya konfirmasi demi keberimbangan berita.

"Pemotongan tebing dan reklamasi di proyek PT. Step Up Jimbaran tidak benar," tegas H. Sambari.

Dikatakan, proyek KARV Hotel Jimbaran yang digarap oleh PT. StepUp adalah pematangan tanah. Tentunya dengan menggali dan mengurug (cut & fill) pada lokasi proyek tanah milik PT. Step Up.

"Tentunya untuk mengatur letak masing-masing bangunan dan akses jalan sesuai perencanaan Konsultan," lagi tegasnya sambil menunjuk ke lokasi proyek. Cut & fill dilakukan karena kondisi tanah tidak rata dan curam dengan kemiringan yang tajam.

"Karena diperlukan pematangan tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan," lagi ungkap pengacara yang telah banyak tangani kasus perdata dan pidana.

Lebih lanjut dijelaskan sebagian tanah milik PT. StepUp, berbatasan dengan pantai. Bahkan lahan di pinggiran sempat mengalami kelongsoran atau erosi, karena tergerus gelombang air laut.

Karena itu, untuk mencegah kelongsoran Lebih besar serta dalam rangka mengembalikan batas tanah yang benar, PT. Step Up membuat dinding penahan tanah atau revetment.

Dinding penahan tanah dibangun berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari Pemerintah Kabupaten Badung. Lalu, untuk mencegah kerusakan pada Dinding Penahan Tanah di tepi pantai, perusahaan membangun pemecah gelombang air laut atau breakwater. 

 Pembangunan breakwater dirancang oleh Ahli dari ITB dengan sebelumnya dilakukan kajian teknis yang komprehensif, telah sosialisasi dengan lingkungan sekitar agar pembangunan breakwater tersebut tidak mengganggu kelestarian alam dan lingkungan sekitarnya.

"Yang pasti, PT. Step Up tidak melakukan pengurukan reklamasi laut. Ditambahkan, kajian teknis dan dampak lingkungan untuk pembangunan revetment dan breakwater telah mendapatkan persetujuan dari Dinas terkait.

Di antaranya, Dinas Kehutanan Dan lingkungan Hidup Provinsi Bali. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, pembangunan Breakwater dilaksanakan berdasarkan Izin Pembangunan Breakwater dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Dikatakan lagi, pemberitaan yang menyebutkan bahwa proyek PT. Step Up tidak memiliki Izin adalah tidak benar.

Pihaknya memiliki izin membangun berupa Izin Mendirikan Bangunan dan PBG dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.

"Ini izin jelas," tutup sang pengacara senior ini sembari menunjukkan setumpuk berkas, beserta nomor-nomor izin yang dimiliki. (dre)

Editor : Rosihan Anwar